FIB BUKAN PIHAK TERKAIT TAPI AD INFORMANDUM?
Baik. Kemudian, dari beberapa Pemohon Pihak Terkait. Saya bacakan dari Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia, Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia, Kolegium Dokter Indonesia, Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia, Mahkamah Konstitusi menerima sebagai pihak ad informandum, bukan sebagai Pihak Terkait sebagaimana dua pihak terkait yang sudah mengajukan jauh hari sebelumnya.
Merujuk laman MKRI, Teori dan Praktik Penyusunan Permohonan Pengujian UU Bagi ADPK, diterangkan bahwa yang dimaksud dengan Pihak Terkait adalah pihak yang berkepentingan langsung dan/atau tidak langsung dengan pokok permohonan.
 
Masih dari laman yang sama, Pihak Terkait yang berkepentingan langsung adalah pihak yang hak dan/atau  kewenangannya secara langsung terpengaruh kepentingannya oleh pokok permohonan.
 
Pihak Terkait yang  berkepentingan tidak langsung adalah pihak yang hak, kewenangan, dan/atau kepentingannya tidak secara langsung terpengaruh oleh pokok permohonan tetapi karena kepeduliannya terhadap permohonan dimaksud.