Jurnalisme Apoteker
Redaksi Warta Apoteker Menerima Artikel / Opini Sejawat Apoteker Indonesia. +62-812-1067-4892
Kantor Berita Apoteker Indonesia
Subagiyo Dot ComApoteker Indonesia
ATV Motor
ATV Motor
Kantor Berita Apoteker Indonesia

Angkat Sumpah Dan Pelantikan 91 Apoteker Baru UII Paska Disahkannya UU Kesehatan

Dijadwalkan Pada Kamis, 14 September 2023

Ilustrasi: Tangkapan layar IG @sumpahapoteker.uii
banner 468x60

YOGYAKARTA, WARTA-APOTEKER.com – Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Universitas Islam Indonesia dijadwalkan akan membacakan Surat Sumpah kepada apoteker baru.

Pembacaan Surat Sumpah sebelum disahkannya UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dilakukan oleh Konsil Kefarmasian (sebelumnya dikenal Komite Farmasi Nasional).

Promo Lebaran 1445H

PASAL 215 UU KESEHATAN

Pasal 215
Lulusan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213 ayat (3) dan (4) wajib diangkat sumpah profesinya oleh penyelenggara pendidikan sesuai dengan etika profesi.

Pasal inilah yang dijadikan rujukan Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia seperti tercantum dalam Surat Edaran No.: 129/VIII/SE/APTFI/2023.

BACA JUGA: Zoompah Apoteker: Sumpah Apoteker Di Masa Pandemi

91 APOTEKER BARU UII
Berdasarkan Lampiran SK No. 0970/KOM-Kes/VIII2023 Tanggal 13 Agustus, 91 dari 100 peserta uji kompetensi apoteker UII dinyatakan kompeten.

Dibandingkan periode sebelumnya, jumlah apoteker yang berhasil lulus uji kompetensi kali ini lebih banyak.

TATA CARA PELAKSANAAN SUMPAH/JANJI APOTEKER
Sebagai informasi, tata cara pelaksanaan sumpah janji apoteker diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor. HK.02.02/MENKES/413/2014 Pelaksanaan pengambilan Sumpah/Janji Apoteker dilakukan dalam bentuk sidang terbuka yang diselenggarakan tersendiri dengan mengenakan jas profesi apoteker.

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut dijelaskan unsur sidang secara lengkap antara lain tentang Dewan Sidang, Peserta Sidang dan Kelengkapan Sidang.

No Dewan Sidang Peran
1 Pimpinan Perguruan Tinggi Representasi Perguruan Tinggi
2 Pimpinan Fakultas atau Sekolah Tinggi Farmasi Sebagai Ketua Sidang, membuka sidang dan menutup sidang
3 Ketua Program Studi Apoteker Membacakan Surat Keputusan Kelulusan
4 Ketua Komite Farmasi Nasional Representasi Kementerian Kesehatan
5 Ketua Pengurus Ikatan Apoteker Indonesia Representasi Organisasi Profesi

BACA JUGA: Sumpah Apoteker UGM Yogyakarta Istimewa, Dihadiri Dua Anggota Konsil Kefarmasian

Pada bagian lainnya, dijelaskan pula urutan acara seperti Pembukaan, Sidang Pengambilan Sumpah/Janji Apoteker dan Penutup.

Ilustrasi: Sebagian rangkaian acara berupa pemberian dokumen Ijazah, Serkom, Surat Sumpah & STRA berdasarkan Permenkes No. 413 Tahun 2104.

91 Apoteker Baru akan diserahkan dari Penyelenggaran Pendidikan kepada Organisasi Profesi IAI? Selamat Bergabung gank, becyanda… becyanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *