JAKARTA, WARTA-APOTEKER – Undang-Undang tentang POM sangat diperlukan untuk mengatur pengawasan obat, kosmetika, dan pangan olahan secara khusus sehingga dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Disetujui oleh seluruh fraksi yang ada di DPR RI, penyampaian RUU Pengawasan Obat dan Makanan kepada Presiden sudah dilakukan DPR RI.
“Kita masih menunggu surat dari Presiden,” jawaban singkat Dr. Nihayatul Wafiroh, MA anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Parta kebangkitan Bangsa.
Nihayatul atau biasa disapa Ning Haya bersama-sama Krisdayanti adalah dua orang anggota Komisi IX DPR RI yang mengusulkan RUU Pengawasan Obat dan Makanan.
BACA JUGA: Disetujui 9 Fraksi, RUU WASPOM Diproses Lebih Lanjut
PENGESAHAN RUU PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN KEJAR TARGET?
Surat balasan Jokowi biasanya berisikan tentang penyampaian penugasan wakil dari pemerintah untuk membahasa RUU Pengawasan Obat dan Makanan.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, apoteker Emanuel Melkiades Laka Lena menjawab singkat waktu penyelesaian RUU Pengawasan Obat dan Makanan.
“Sidang depan baru dibahas,” jawab apoteker Melki
Saat ini agenda DPR RI masih dalam masa reses sejak Jum’at, 5 April 2024 hingga Senin, 13 Mei 2024.