CILEUNGSI, WARTA-APOTEKER.com – Definisi apotek seperti tertuang dalam Permenkes No. 9 Thn 2017 Tentang Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker. Apoteker dapat mendirikan Apotek dengan modal sendiri dan/atau modal dari pemilik modal baik perorangan maupun perusahaan. Dalam hal Apoteker yang mendirikan Apotek bekerjasama dengan pemilik modal maka pekerjaan kefarmasian harus tetap dilakukan sepenuhnya oleh Apoteker…
Apotek
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.