JAKARTA, WARTA APOTEKER – Beredar luas di media perbincangan WhatsApp, surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, Dan Teknologi tertanggal 1 Maret 2024.
Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Plt Dirjen DIKTI, Nizam bernomor 0177/E.E3/DT.03.02/2024 tentang Percepatan Pembukaan Program Studi Kedokteran, Spesialis, dan Profesi Apoteker.
Dalam badan surat jelas disebutkan bahwa menindaklanjuti hasil pertemuan Komite Bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan Kementerian Kesehatan pada 26 Februari 2024 yang dipimpin oleh Wakil Menteri Kesehatan di kantor Kementerian Kesehatan, untuk percepatan pembukaan Program Studi Kedokteran, Spesialis, dan Profesi Apoteker diputuskan 4 hal.
“Bagi PT yang mengusulkan program studi Spesialis, Program Subspesialis serta Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker, syarat rekomendasi dari Kolegium dan Asosiasi Profesi Apoteker tidak lagi menjadi prasyarat wajib dalam rangka pembukaan usul program studi Kedokteran Program Spesialis dan Program Subspesialis serta Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker mengingat proses evaluasi usulan dan evaluasi lapangan usul pembukaan program studi tersebut akan melibatkan Kolegium dan Asosiasi Profesi Apoteker“
Salah satu poin yang dijelaskan dalam surat adalah tidak diperlukannya surat rekomendasi dari Kolegium dan Asosiasi Profesi Apoteker untuk Perguruan Tinggi yang mengusulkan Program Studi PendidikanProfesi Apoteker.
Siapa Kolegium dan Asosiasi Profesi Apoteker yang akan melakukan evaluasi lapangan usul pembukaan program studi dimaksud?