Kantor Berita Apoteker Indonesia
Subagiyo Dot ComApoteker Indonesia
Brisbane 2023
Brisbane 2023
81st FIP World Congress

61 Tahun Lafal Sumpah Apoteker

20 September 1962 - 20 September 2023

Brisbane 2023
banner 468x60

JAKARTA, WARTA-APOTEKER.com – Seluruh prosesi sumpah apoteker yang sudah berlangsung hingga Jum’at 15 September 2023, tidak ada satupun perwakilan Konsil Kefarmasian yang turut hadir.

Biasanya anggota Konsil Kefarmasian (d/h Komite Farmasi Nasional) sesuai dengan tata cara pelaksanaan sumpah janji apoteker yang membacakan sumpah apoteker yang diikuti oleh para calon apoteker.

Mayyasa Cosmetics

Pembacaan sumpah apoteker digantikan oleh pimpinan perguruan tinggi farmasi penyelenggara pendidikan. Salah satunya adalah Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Islam Indonesia.

TATA CARA PELAKSANAAN SUMPAH/JANJI APOTEKER
Sebagai informasi, tata cara pelaksanaan sumpah janji apoteker diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan  Republik Indonesia Nomor. HK.02.02/MENKES/413/2014 Pelaksanaan pengambilan Sumpah/Janji Apoteker  dilakukan dalam bentuk sidang terbuka yang diselenggarakan tersendiri dengan mengenakan jas profesi apoteker.

Tayangan lagu Hymne IAI pada saat pelaksanaan sumpah apoteker FMPIA UII (Courtesy: YouTube Farmasi UII)

SIDANG PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI APOTEKER
a. Penyerahan sidang dari MC ke Pimpinan Sidang.
b. Pimpinan Sidang membuka Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah/Janji Apoteker (ketuk palu 3 kali).
c. Laporan Ketua Program Studi Apoteker dan Pembacaan Surat Keputusan Kelulusan.
d. Pengambilan Sumpah/Janji Apoteker:
1) Calon apoteker mengambil tempat.
2) Rohaniawan menempatkan diri.
3) Ketua Sidang menyerahkan proses pengambilan sumpah/janji Apoteker kepada Ketua/Anggota KFN untuk memandu jalannya pengucapan lafal sumpah dengan urutan:
a) KFN menanyakan: “Apakah Anda bersedia diambil sumpah/janji?” Calon Apoteker menjawab serempak: “Bersedia.”
b) KFN: “Diambil sumpah dengan cara apa?” Calon Apoteker menjawab sesuai keyakinannya.
c) KFN: “Bagi yang beragama Islam, ikuti katakata saya: Demi Allah saya bersumpah.” Calon apoteker beragama Islam menjawab: “Demi Allah saya bersumpah”
d) KFN: “Bagi yang beragama Kristen Protestan/Katolik ikuti kata-kata saya: “Demi Allah saya berjanji.” Calon apoteker beragama Kristen Protestan/Katolik menjawab: “Demi Allah saya berjanji”
e) KFN: “Bagi yang beragama Hindu ikuti katakata saya: “Om Atah Paramawisesa.” Calon apoteker beragama Hindu menjawab: “Om Atah Paramawisesa”
f) KFN: “Bagi yang beragama Buddha ikuti katakata saya: “Demi Sang Hyang Adi Buddha.” Calon apoteker beragama Hindu menjawab: “Demi Sang Hyang Adi Buddha.”
g) Pengucapan Lafal Sumpah Apoteker dipandu oleh KFN diikuti secara serempak oleh calon apoteker, berbunyi sebagai berikut: “
1. Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan terutama dalam bidang kesehatan;
2. Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan keilmuan saya sebagai Apoteker;
3. Sekalipun diancam, saya tidak akan mempergunakan pengetahuan kefarmasian saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan;
4. Saya akan menjalankan tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian;
5. Dalam menunaikan kewajiban saya, saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, politik kepartaian, atau kedudukan sosial;
6. Saya ikrarkan Sumpah/Janjiini dengan sungguh-sungguh dan dengan penuh keinsyafan.”
h) KFN: “Bagi yang beragama Kristen Protestan/Katolik ikuti kata-kata saya: “Semoga Tuhan menolong saya.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *