JAKARTA, WARTA-APOTEKER.com – Mundur satu pekan dari jadwal yang sudah ditentukan (Kamis, 07 September 2023), acara pembacaan putusan objek sengketa tanah disebabkan karena majelis masih musyawarah putusan.
Hari ini, Kamis 14 September 2023, majelis telah membacakan putusan perkara sengketa tanah dengan nomor perkara 59/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt.
BACA JUGA: Sengketa Tanah: Siapa Yang Menanggung Ongkos Jalan Pemeriksaan Setempat?
PETITUM
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum proses jual beli tanah dan bangunan yang terletak di Jl Wijaya Kusuma No.17, kelurahan Jatipulo, kecamatan Palmerah, Kota Jakarta Barat seluas 995 m2, antara Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI)/sekarang menjadi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)/Penggugat dengan PT Kima Farma (Persero) Tbk./Tergugat
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah secara hukum atas tanah dan bangunan yang terletak di Jl Wijaya Kusuma No.17, kelurahan Jatipulo, kecamatan Palmerah, Kota Jakarta Barat seluas 995 m2 sesuai SHGB No.619/Jatipulo dan gambar situasi tanggal 19 maret 1984 Nomor 31/1386/1985 atas nama PT Kima Farma/Tergugat;
- Menyatakan memberi izin kepada Penggugat, selaku Pembeli yang sah untuk menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan proses balik nama SHGB No.619/Jatipulo dari Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan Putusan ini sebagai pengganti Akta Jual Beli Tanah antara Penggugat dengan Tergugat;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat, untuk menerbitkan surat keputusan pemberian hak atas tanah dan menerbitkan Sertipikat Tanah Hak Guna Bangunan atas tanah dan bangunan yang terletak di Jl Wijaya Kusuma No.17, kelurahan Jatipulo, kecamatan Palmerah, Kota Jakarta Barat seluas 995 m2 sesuai gambar situasi tanggal 19 maret 1984 Nomor 31/1386/1985 atas nama Ikatan Apoteker Indonesia (IAI);
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat menurut hukum yang berlaku;
BACA JUGA: Sengketa Tanah: Bukti Surat Masih Ada Yang Kurang Dari PP IAI
PUTUSAN
Tanggal Putusan | Kamis, 14 Sep. 2023 |
Putusan Verstek | Tidak |
Sumber Hukum | – KUH Perdata (BW) – UU/PP |
Status Putusan | Ditolak |
Nilai Ganti Kerugian (Rp.) | |
Amar Putusan | M E N G A D I L I:
Dalam Eksepsi:
Dalam Pokok Perkara:
|