JAKARTA, WARTA-APOTEER.com – Belum diperoleh informasi, siapa yang mengajukan Pemeriksaan Setempat (PS) kasus sengketa tanah Kantor IAI.
Hal ini terkait dengan pihak yang harus menanggung ongkos jalan PS yang harus dibayarkan sebelum pelaksanaan.
BACA JUGA: Gagal Mediasi, Perkara Objek Sengketa Tanah Kantor IAI Berlanjut
TATA CARA PEMERIKSAAN SETEMPAT
Sehingga perlu dijelaskan tata cara PS berdasarkan Pasal 153 HIR, Pasal 180 Rbg, Pasal 211 – 214 Rv, SEMA 7/2001, SEMA 5/1999 kemudian disesuaikan dengan kaidah pemeriksaan alat bukti dalam acara perdata sebagai berikut:
No. |
Tahap |
Keterangan |
1. | Dilakukan atas permintaan salah satu pihak atau oleh hakim karena jabatannya | Pasal 153 HIR, 180 Rbg, 211 Rv |
2. | hakim menetapkan ongkos jalan yang ditanggung oleh pihak yang memohon PS. Jika dimintakan oleh hakim, maka ongkos PS dibebankan pada pihak yang paling berkepentingan (Penggugat). Ongkos dibayar terlebih dahulu sebelum PS dilaksanakan | Pasal 214 Rv, Angka 2 SEMA 7/2001, SEMA 5/1999;
SEMA 5/1999, tidak dibenarkan adanya pembebanan biaya yang bersifat honor/uang makan bagi Majelis/Hakim/Panitera Pengganti, kecuali untuk transportasi dari Kantor Pengadilan ke tempat persidangan pulang pergi; Instruksi Dirjen Badimul No. 3207/DJU/SK/PS.01/10.2019, biaya pemeriksaan setempat terdiri dari biaya pemberitahuan 2x, transportasi dan PNBP. |
3. | perintah melaksanakan PS dituangkan dalam putusan sela atau berita acara. Berisi penunjukan hal-hal perlu dipersiapkan termasuk alat bukti dan ongkos. | Pasal 153 HIR, 180 Rbg, 211 Rv |
4. | Setelah ongkos dibayarkan kemudian dilakukan pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan antara lain kantor pemerintahan setempat (lurah/desa), kantor badan pertanahan dan pihak keamanan; | SEMA 7/2001, SK Dirjen Badilum 40/DJU/SK/HM.02.3./1/2019 |
5. | Pada hari yang ditentukan, hakim bersama para pihak serta pihak lain yang dipanggil melaksanakan sidang di lokasi benda yang akan diperiksa; | Pasal 153 HIR, 180 Rbg, 211 Rv |
6. | Hakim dapat membuka sidang secara resmi baik di ruang sidang terlebih dahulu atau langsung pada lokasi PS; | Pasal 253 HIR (setiap sidang harus dinyatakan dibuka terlebih dahulu oleh Hakim) |
7. | Para pihak diberi hak untuk mengajukan alat bukti yang memperkuat dalilnya selama PS; | Pemeriksaan alat bukti yang diajukan selama PS, disesuaikan dengan hukum acara pemeriksaan alat bukti pada persidangan di ruang sidang pengadilan. Untuk surat dicocokan aslinya sedangkan untuk saksi atau ahli dilakukan penyumpahan, kemudian dilakukan tanya jawab;
Angka 3 SEMA 7/2001 menyebutkan selama PS wajib memperhatikan Pasal 150 HIR; Pasal 150 HIR mengatur mengenai tanya jawab saksi harus melalui hakim ketua. |
8. | Dapat dilakukan pengukuran objek yang dilakukan oleh BPN, dengan biaya yang disepakati oleh kedua belah pihak | Angka 2 SEMA 7/2001 |
9. | Panitera Pengganti menuangkan hasil PS dalam berita acara | Pasal 153 HIR, 180 Rbg, 212 Rv |
Sumber: Bagus Sujatmiko / HukumOnline.com
BACA JUGA: Sengketa Tanah: Bukti Surat Masih Ada Yang Kurang Dari PP IAI
PEMERIKSAAN SETEMPAT BUKAN ALAT BUKTI
Nilai Kekuatan Pembuktian Pemeriksaan Setempat Dinyatakan dalam Yurisprudensi
Pemeriksaan Setempat tidak tercantum sebagai alat bukti dalam Pasal 164 HIR/Pasal 283 RBg/ Pasal 1886 KUH Perdata. Akan tetapi hasil pemeriksaan setempat merupakan fakta yang ditemukan hakim di persidangan, oleh karenanya mempunyai daya kekuatan mengikat bagi hakim. Daya mengikat pemeriksaan setempat seperti yang terlihat dalam beberapa yurisprudensi berikut , yaitu:
– Dapat menetapkan luas tanah objek sengketa.
Hakim dapat menetapkan luas tanah objek sengketa. Sedangkan mengenai batas- batas tidak begitu relevan, sebab menurut pengalaman sering terjadi perubahan tanah akibat dari peralihan hak milik atas tanah. (Putusan Mahkamah Agung No. 1497 K/Sip/ 1983)
– Dapat Dijadikan Dasar Mengabulkan Gugatan
Dalam hal dalil gugatan dibantah oleh pihak tergugat, tetapi ternyata berdasarkan pemeriksaan setempat luas tanah objek sengketa sama dengan yang tersebut dalam gugatan, maka dapat dijadikan dasar dikabulkan gugatan ( Putusan Mahkamah Agung Nomor 3197 K/Sip/1983)
– Dapat Digunakan untuk memperjelas Objek Sengketa
Hasil pemeriksaan setempat dapat dijadikan dasar untuk memperjelas letak, luas dan batas- batas objek sengketa ( Putusan Mahkamah Agung Nomor 1777 K/Sip/1983).