JAKARTA, WARTA-APOTEKER.com – Mundur satu pekan dari jadwal yang sudah ditentukan (Kamis, 07 September 2023), acara pembacaan putusan objek sengketa tanah disebabkan karena majelis masih musyawarah putusan. Hari ini, Kamis 14 September 2023, majelis telah membacakan putusan perkara sengketa tanah dengan nomor perkara 59/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt. BACA JUGA: Sengketa Tanah: Siapa Yang Menanggung Ongkos Jalan Pemeriksaan Setempat? PETITUM Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;…
Hukum Kriminal
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.