
CILEUNGSI – WARTA-APOTEKER.COM, Pemerintah baru saja menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Aturan tersebut memangkas daftar bidang usaha yang tertutup alias terlarang. Pada Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal, ada 20 bidang usaha yang masuk ke dalam daftar negatif investasi (DNI). Pada Perpres 10/2021, jumlahnya dipangkas tinggal enam.
“Bahwa pada Perpres 44 Tahun 2016, daftar negatif investasi itu pada lampiran 1 daftar bidang usaha tertutup untuk penanaman modal itu 20 bidang usaha, tapi sekarang kita sudah turunkan tinggal 6, sisanya oke,” kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers virtual, Rabu (24/2/2021).
Lewat Perpres No. 10 Tahun 2021, pemerintah menetapkan Daftar Positif Investasi atau dengan kata lain semua bidang usaha terbuka untuk ditanami modal. Hanya saja terdapat beberapa bidang usaha yang tidak boleh ditanami modal asing, seperti tercantum di Lampiran III beleid tersebut.
Total ada 11 bidang usaha yang menurut pemerintah harus 100 persen bermodal dari dalam negeri. Apa sajakah?
Termasuk di antaranya Industri Produk Obat Tradisional untuk Manusia (KBLI 21022); Industri Barang Bangunan dari Kayu; Industri Pengolahan Kopi yang Sudah Mendapatkan Indikasi Geografis; Industri Rendang; Industri Kapal Pinisi, Cadik, Kapal Kayu Lain dengan Desain Tradisional; dan Industri Kerajinan Ukiran dari Kayu Bukan Mebeller. Kemudian ada Industri Kosmetik Tradisional (KBLI 20232); Industri Bahan Baku Obat Tradisional untuk Manusia (KBLI 21021); Industri Batik; Industri Kerupuk, Keripik, Peyek, dan Sejenisnya; serta Aktivitas Biro Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji Khusus.
Perihal penghapusan Daftar Negatif Investasi ini, dipastikan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), bukan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap asing. Malah regulasi baru ini mengerucutkan jumlah bidang usaha yang terbuka untuk diinvestasikan.