JAKARTA, WARTA-APOTEKER.com – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi dan Alat Kesehatan ditandatangani Presiden Jokowi pada Kamis, 19 Januari 2023.
Perpres dikeluarkan unutk memberikan kepastian hukum dan jaminan bagi masyarakat atas kehalalan obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang masuk, beredar dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan produk oleh Majelis Ulama Indonesia, Majelis Ulama Indonesia Provinsi, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal,” demikian bunyi ketentuan Pasal 1 Perpres tersebut.