YOGYAKARTA, WARTA-APOTEKER.com – Pemerintah mendorong sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di industri farmasi. Salah satu upaya yang dilakukan, kerjasama antara Kementerian Perindustrian sebagai Pusat P3DN bekerja sama dengan PT Surveyor Indonesia (PTSI).
Khusus untuk industri farmasi, ada keraguan untuk memulai proses sertifikasi TKDN. Salah satu yang menjadi alasan adalah kekhawatiran kerahasiaan formula obatnya mulai dari proses hingga bahan baku tidak dapat terjaga.
NON-DISCLOSURE AGREEMENT
Direktur Komersial PTSI, Saifuddin Wijaya mengatakan bahwa Surveyor Indonesia sebagai verifikator sudah berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan melalui penandatanganan NDA (Non-Disclosure Agreement) bersama.
PTSI dalam melakukan verifikasi di industri farmasi berdasarkan bobot bukan perhitungan cost base. Dengan begitu, diharapkan banyak industri farmasi yang tertarik untuk segera mendaftarkan produk-produknya untuk mendapatkan sertifikat TKDN.
INDUSTRI OBAT & ALAT KESEHATAN PENERIMA PENGHARGAAN
- CV. Bartec Utama Mandiri;
- PT Biotech Farma;
- PT D&V International Makmur Gemilang;
- PT Etercon Pharma;
- PT Ifars Pharmaceutical Laboratories,
- PT Likuid Pharmalabs Indonesia;
- PT Meditech Manufaktur Indonesia;
- PT Mega Andalan Kalasan;
- PT Phapros Tbk;
- PT Sampharindo Perdana;
- PT Solo Abadi Indonesia,
- PT Swayasa Prakarsa