JAKARTA, WARTA APOTEKER – Perlahan tapi pasti, kasus sengketa tanah menemui titik terang setidaknya setelah lama tidak ada perkembangan.
Pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT, dalam banding ini diketahui status PP IAI sebagai Penggugat (Pembanding), PT Kimia Farma Tbk sebagai Tergugat (Terbanding) dan BPN Kota Jakarta Barat sebagai Turut Tergugat (Terbanding).
BACA JUGA: Sengketa Tanah: Pengadilan Negeri Jakarta Barat Telah Menjatuhkan Putusan
BACA JUGA: Sengketa Tanah: Setahun Berjalan, Begini Statusnya Sekarang
MAJELIS HAKIM BANDING DAN PANITERA PENGGANTI BANDING
Pantauan WARTA APOTEKER sepekan terakhir sudah dapat diketahui siapa saja yang menjadi hakim untuk menangani banding kasus sengketa tanah.
Tertera dalam laman tersebut Majelis Hakim Banding yang diisi oleh hakim-hakim senior, yakni:
Hakim Ketua: KHAIRUL FUAD, S.H., M.Hum.
Hakim Anggota 1: KAREL TUPPU, S.H., M.H.
Hakim Anggota 2: IDA BAGUS DWI YANTARA, S.H., M.Hum.
Sementara Panitera Pengganti Banding adalah BEN BELLA HUSIN, S.H., M.H.
BACA JUGA: Sengketa Tanah: Amar Putusan Dalam Pokok Perkara Menolak Gugatan PP IAI Seluruhnya