Jurnalisme Apoteker
Redaksi Warta Apoteker Menerima Artikel / Opini Sejawat Apoteker Indonesia. +62-812-1067-4892
Kantor Berita Apoteker Indonesia
Subagiyo Dot ComApoteker Indonesia
ATV Motor
ATV Motor
Kantor Berita Apoteker Indonesia

Kasus Afi Farma: Nomor Putusan Banding Sudah Ada, Jaksa Kejari Kota Kediri Siap Kasasi

Proses Banding, Tidak Ada Pemeriksaan Saksi

banner 468x60

KEDIRI, JP Radar Kediri – Meski nomor putusan banding sudah tersedia, redaksi Warta Apoteker kesulitan menemukan dokumen dimaksud.

Kasus Afi Farma memasuki babak baru, paska Pengadilan Negeri Kediri menjatuhkan putusan, perkara terus berlanjut ke pengadilan tinggi.

Promo Lebaran 1445H

Pasalnya penasehat hukum dan jaksa penuntut umum sama-sama mengajukan banding dengan alasan berbeda.

Nomor Putusan Banding 1446/PID.SUS/2023/PT SBY
Amar Putusan Banding
Majelis Hakim Banding Hakim Ketua: I WAYAN SEDANA, S.H., M.H.
Hakim Anggota 1: HERMAN HELLER HUTAPEA, S.H.
Hakim Anggota 2: AGUNG WIBOWO, S.H.,M.Hum
Panitera Pengganti Banding BAMBANG SUTEJO, SH, MH

JPU beranggapan putusan jauh dari tuntutan sementara penasehat hukum beranggapan bahwa ini adalah kejahatan korporasi bukan individu.

“Ini sudah mau putusan (banding),” ujar Kasipidum Kejaksaan Negeri Kota Kediri Muhamad Safir kepada Radar Kediri, 26 Desember 2023.

Dilansir Radar Kediri, JPU belum tahu pasti kapan putusan tersebut akan keluar. Terlebih lagi, memang tak ada batasan waktu bagi pengadilan tinggi (PT) dalam memberikan putusannya.

BACA JUGA: Apoteker Afi Farma Dituntut Lebih Ringan Dan Dibebani Membayar Denda Rp 1 Miliar

KASASI BILA PUTUSAN BANDING MASIH SAMA SEPERTI DI PENGADILAN NEGERI
Meski begitu, Safir, sapaan akrab Kasipidum Kejaksaan Negeri Kota Kediri, sudah berencana terkait hasil putusan tersebut.

Nantinya, apabila putusan tetap sama dengan pengadilan negeri, pihaknya akan melakukan upaya hukum selanjutnya.

“Kalau putusan banding masih sama seperti di PN, kami akan ajukan kasasi,” tegas Safir.

Tiga apoteker yang bekerja sebagai Manager Quality Control (QC), Manager Quality Assurance (QA) dan Manajer Produksi dituntut masing-masing tujuh tahun penjara.

Tuntutan ini lebih rendah bila dibandingkan dengan tuntutan terhadap Direktur PT Afi Farma sembilan tahun, hal tersebut dikarenakan Direktur PT Afi Farma sebelumnya pernah tersangkut kasus tindak pidana kesehatan pada tahun 2016 silam dan sempat dijatuhi pidana denda sebesar Rp 10 juta.

Selain tuntutan penjara, keempat terdakwa dibebani untuk membayar denda masing-masing dengan jumlah yang sama sebesar Rp 1 Miliar subsider enam bulan penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *