Jurnalisme Apoteker
Redaksi Warta Apoteker Menerima Artikel / Opini Sejawat Apoteker Indonesia. +62-812-1067-4892
Kantor Berita Apoteker Indonesia
Subagiyo Dot ComApoteker Indonesia
ATV Motor
ATV Motor
Kantor Berita Apoteker Indonesia

Apoteker Banggai Bijak, Taat Pajak

Kupas Tuntas Apoteker Sebagai Wajib Pajak

banner 468x60

LUWUK, WARTA APOTEKER – Senin, 25 Maret 2024 bertempat di Swiss Bell Hotel Kawasan Bukit Halimun Luwuk, Keluarga Besar Ikatan Apoteker Indonesia Kabupaten Banggai sukses melaksanakan kegiatan rutin di Bulan  Ramadhan yaitu Buka Buasa Bareng sambil Bimtek yang disingkat BukBerTek.

KUPAS TUNTAS PERPAJAKAN APOTEK(ER)
Sesi kedua menghadirkan Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Luwuk yang dipimpin oleh Bapak  Mahardian Tamma (Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Luwuk) dengan Pembahasan Kupas Tuntas  Perpajakan Apotek.

“Animo apoteker Banggai yang hadir sangat antusias, karena ternyata tidak hanya membahas pajak di apotek,” terang apt. Indra Pratama, S.Farm

Promo Lebaran 1445H

Apoteker peserta bimtek, lanjut Indra, dengan beragam latar belakang baik sebagai Aparatur Sipil Negara, Apoteker Penanggung Jawab (kerjasama dengan PSA) dan Apoteker Praktek Mandiri sebagai Owner Apotek berkesempatan bertanya seputar pajak kepada narasumber.

Apoteker peserta BUKBERTEK menunjukkan buku yang didapat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Luwuk. (Foto: Isitimewa / FB PC IAI Kab Banggai)

PERLAKUAN PAJAK APOTEKER
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dijelaskan bahwa objek pajak penghasilan mencakup seluruh penghasilan yakni setiap tambahan ekonomis yang diperoleh oleh wajib pajak,  dalam hal ini adalah apoteker.

Pajak Penghasilan Apotek sebagai Pegawai Tetap
Apabila peran apoteker tersebut sebagai pegawai tetap yang dibuktikan dengan adanya kontrak kerja, maka apoteker tersebut akan dipotong pajak penghasilan PPh Pasal 21. Perhitungan PPh Pasal 21 dapat merujuk pada perhitungan PPh Pasal 21 sesuai dengan PP 58/2023. Adapun peraturan ini berlaku per 1 Januari 2024.

Pajak Penghasilan Apoteker Sebagai Pemilik Apotek
Berdasarkan PMK 164/2023, bagi apotek dengan penghasilan kotor di bawah Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak dapat dikenai PPh Final dengan tarif sebesar 0,5%. Tarif 0,5% ini dikenakan atas jumlah peredaran bruto pada setiap bulan.

Pajak Pertambahan Nilai
Bagi Apoteker yang telah menerima penghasilan kotor di atas Rp4,8 miliar dalam setahun atau apoteker yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP, maka terdapat kewajiban untuk melakukan pemungutan PPN. Adapun tarif PPN yang berlaku per 1 April adalah sebesar 11% dari nilai penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak.

Apoteker anggota PC IAI Kabupaten Banggai menikmati hidangan berbuka setelah mengikuti bimbingan teknis di salah satu hotel di Luwuk. (Foto: Istimewa / FB PC IAI Kab Banggai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *