Jurnalisme Apoteker
Redaksi Warta Apoteker Menerima Artikel / Opini Sejawat Apoteker Indonesia. +62-812-1067-4892
Kantor Berita Apoteker Indonesia
Subagiyo Dot ComApoteker Indonesia
ATV Motor
ATV Motor
Kantor Berita Apoteker Indonesia

RPP Kesehatan: Pasal Terkait Farmasi Dan Apoteker Selesai Dibahas?

Rapat Harmonisasi Tingkat Menteri/Pimpinan Lembaga

banner 468x60

JAKARTA, WARTA APOTEKER – Hal tersebut terungkap dalam Rapat Harmonisasi Tingkat Menteri/Pimpinan Lembaga Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Rapat diselenggarakan secara luring bertempat di Ruang Rapat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Gedung Sentra Mulia Lt. 5, Selasa (02/04/2024). Rapat dibuka dan dipimpin oleh Yasonna H. Laoly selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Promo Lebaran 1445H

SEJUMLAH MENTERI MENGHADIRI RAPAT
Setidaknya ada tiga orang menteri dan satu Direktur Jenderal yang mewakili Menteri Perindustrian yang hadir dalam rapat.

Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023  tentang Kesehatan telah dilaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dengan  melibatkan Kementerian dan Lembaga terkait.

Rapat dilakukan secara intensif sejak bulan November 2023, dengan  melakukan pembahasan substansi, penyisiran Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, serta  penyisiran dan penyesuaian penjelasan.

PASAL TERKAIT FARMASI DAN APOTEKER SUDAH SELESAI?
Rapat ini diselenggarakan untuk pengambilan Keputusan di Tingkat Menteri terhadap dua isu dan 3 pasal, yaitu  Gelar Profesor untuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pendidik Klinis, dan Peralihan untuk  penerapan  ketentuan pengendalian konsumsi gula, garam dan lemak, serta nikotin dan tar.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *