JAKARTA, WARTA APOTEKER – Hal tersebut terungkap dalam Rapat Harmonisasi Tingkat Menteri/Pimpinan Lembaga Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Rapat diselenggarakan secara luring bertempat di Ruang Rapat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Gedung Sentra Mulia Lt. 5, Selasa (02/04/2024). Rapat dibuka dan dipimpin oleh Yasonna H. Laoly selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
SEJUMLAH MENTERI MENGHADIRI RAPAT
Setidaknya ada tiga orang menteri dan satu Direktur Jenderal yang mewakili Menteri Perindustrian yang hadir dalam rapat.
Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah dilaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dengan melibatkan Kementerian dan Lembaga terkait.
Rapat dilakukan secara intensif sejak bulan November 2023, dengan melakukan pembahasan substansi, penyisiran Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, serta penyisiran dan penyesuaian penjelasan.
PASAL TERKAIT FARMASI DAN APOTEKER SUDAH SELESAI?
Rapat ini diselenggarakan untuk pengambilan Keputusan di Tingkat Menteri terhadap dua isu dan 3 pasal, yaitu Gelar Profesor untuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pendidik Klinis, dan Peralihan untuk penerapan ketentuan pengendalian konsumsi gula, garam dan lemak, serta nikotin dan tar.