Jurnalisme Apoteker
Redaksi Warta Apoteker Menerima Artikel / Opini Sejawat Apoteker Indonesia. +62-812-1067-4892
Kantor Berita Apoteker Indonesia
Subagiyo Dot ComApoteker Indonesia
ATV Motor
ATV Motor
Kantor Berita Apoteker Indonesia

Pembahasan RUU POM, Wajib Libatkan Apoteker Praktik

Tergesa-gesa, Belum Libatkan Apoteker Praktik, Dekan Farmasi UNAIR Desak Sahkan RUU POM

banner 468x60

JAKARTA, WARTA-APOTEKER.com – Kalangan pakar hukum hingga guru besar mendatangi Kantor Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Jakarta, Selasa, mendesak pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengawasan Obat dan  Makanan, serta pelabelan bisphenol-A (BPA) pada produk air minum dalam kemasan.

Dilansir dari laman Neraca, mereka adalah Pakar Hukum dan Kebijakan Publik sekaligus Staf Khusus Rektor UI Ima Mayasari, Guru Besar dan  Dekan Fakultas Farmasi Universitas Airlangga Prof Junaidi Khotib, Pakar Farmakologi Universitas Indonesia Prof  Rianto Setiabudy, Pakar Polymer Universitas Indonesia Prof M Chalid, Anggota Komisi IX DPR RI Arzetti Bilbina,  dan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.

Promo Lebaran 1445H

“RUU POM ini memiliki rangkaian proses panjang. Pengesahan terhadap obat, makanan, dan produk kefarmasian penting untuk mendapat prioritas, sehingga kami  mendorong segera dijadikan undang-undang,” kata Junaidi Khotib usai pertemuan tertutup di Kantor Watimpres Jakarta, Selasa (28/2) .

Menurut Junaidi, pengawasan produk obat dan makanan di Indonesia hingga saat ini belum bersifat menyeluruh, terbukti dengan kemunculan sejumlah kasus keracunan obat, seperti cemaran Etilen Glikol/Dietilen Glikol (EG/DEG) melebihi ambang aman, hingga nitrogen cair yang terkandung dalam produk jajanan anak.

PENDAPAT PRAKTISI APOTEKER SPESIALIS
Dihubungi secara terpisah, apt. Drs. Budi Raharjo, Sp.FRS, apoteker klinis RSUD Margono Soekarjo Purwokerto menyatakan bahwa alasan segera diundangkannya RUU POM ini seharusnya dibuka kembali dialog bersama dengan para apoteker yang berpraktik di sarana pelayanan kesehatan.

“Apoteker praktisi yang berpraktik di apotek juga harus dilibatkan dalam pembahasan RUU POM. Para apoteker ini merupakan garda terdepan dalam pelayanan keamanan dan ketepatan obat bagi masyarakat. Mereka memiliki peranan strategis dalam membantu pemerintah untuk mewujudkan upaya kesehatan masyarakat yang lebih baik dan optimal,” terang Budi Raharjo dalam perjalanan dinasnya.

SERUAN KETUA PRESIDIUM FARMASIS INDONESIA BERSATU
Hal senada disampaikan Presidium Farmasis Indonesia Bersatu (FIB), apt Ismail Salim Mattula, S.Si di mana FIB selalu mendukung langkah BPOM sebagai lembaga pengawas obat dan makanan untuk berperan mengoptimalkan fungsi pengawasannya.

“Peran BPOM dalam fungsi pengawasan obat, akan lebih pas apabila melibatkan apoteker praktik sebagai ahli obat dalam peredaran obat di masyarakat. Beberapa tahun yang lalu, FIB juga intens membela BPOM terkait izin edar obat yang akan diambil-alih oleh Kemenkes. Inilah saat yang tepat bagi BPOM untuk konsolidasi ulang bersama apoteker praktik untuk menata kembali peredaran obat di Indonesia,” ungkap Ismail.

PAKAR HUKUM & KEBIJAKAN PUBLIK
Sementara itu, Pakar Hukum dan Kebijakan Publik sekaligus Staf Khusus Rektor UI Ima Mayasari mendorong Presiden Joko Widodo segera melakukan persetujuan substansi terhadap rancangan peraturan kepala BPOM, sebab  dari semua pemangku kepentingan yang ada telah menyetujui dan menyepakati urgensi aturan tersebut.

“Terkait RUU kita tahu, BPOM butuh payung hukum dalam RUU POM. Komisi IX juga mendorong pengesahan RUU POM yang kemudian menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di 2019–2024. Ini perlu, karena penataan regulasi harus berujung pada penguatan sebuah kelembagaan yang mandiri di dalam konteks pengawasan obat dan makanan,” katanya.

Seluruh masukan tersebut telah disampaikan kepada Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, di antaranya Mayjen Pol (Purn) Sidarto Danusubroto, Agung Laksono, dan Putri Kuswisnuwardhani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *