
CILEUNGSI – WARTA-APOTEKER.COM, Melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 489 Tahun 2021 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2021, memutuskan Penetapan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Barito Selatan untuk Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan serta Tenaga Teknis.
Kebutuhan formasi ke-14 apoteker tersebut menggunakan alokasi CPNS. 5 apoteker akan ditempatkan di RSUD Jaraga Sasameh, 2 apoteker di Puskesmas Bangkuang dan masing-masing 1 apoteker untuk Puskesmas Bantai Bambure, Puskesmas Patas I, Puskesmas Patas I (sesuai dengan lampiran), Puskesmas Babai, Puskesmas Tabak Kanilan, Puskesmas Mengkatip dan Puskesmas Jenamas.