CILEUNGSI – WARTA-APOTEKER.COM, Melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 450 Tahun 2021 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2021, memutuskan Penetapan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Purwakarta untuk Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan serta Tenaga Teknis. Sejumlah 18 orang apoteker dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan di 18 UPTD Puskesmas.
Kabupaten Purwakarta: 18 UPTD Puskesmas Di Purwakarta Membutuhkan Masing-Masing Satu Apoteker
