
CILEUNGSI – WARTA-APOTEKER.COM, Melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 804 Tahun 2021 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2021, memutuskan Penetapan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Jombang untuk Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan serta Tenaga Teknis.
Unit penempatan yang tersedia dengan jumlah apoteker yang dibutuhkan dapat dilihat pada rincian sebagai berikut:
1. RSUD Jombang (Alokasi PPPK), 6 apoteker
2. Puskesmas Mojoagung (Alokasi PPPK), 1 apoteker
3. Instalasi Farmasi Kab. Jombang (Alokasi CPNS), 1 apoteker
4. Puskesmas Kesamben (Alokasi PPPK), 1 apoteker dan
5. Puskesmas Ploso (Alokasi PPPK), 3 apoteker