JAKARTA, WARTA-APOTEER.com – Belum diperoleh informasi, siapa yang mengajukan Pemeriksaan Setempat (PS) kasus sengketa tanah Kantor IAI. Hal ini terkait dengan pihak yang harus menanggung ongkos jalan PS yang harus dibayarkan sebelum pelaksanaan. BACA JUGA: Gagal Mediasi, Perkara Objek Sengketa Tanah Kantor IAI Berlanjut TATA CARA PEMERIKSAAN SETEMPAT Sehingga perlu dijelaskan tata cara PS berdasarkan Pasal 153 HIR, Pasal 180 Rbg, Pasal…
Pemeriksaan Setempat
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.