JAKARTA, WARTA-APOTEKER.com – Berdasarkan Kepmenkes No. 1027 Tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, resep didefinsikan sebagai permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Kepmenkes No. 1027 Tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian disusun oleh Ditjen Yanfar dan Alkes Departemen Kesehatan bekerja sama dengan Ikatan…
Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.