CILEUNGSI, WARTA-APOTEKER.com – Berawal dari beredarnya brosur milik Kementerian Kesehatan dengan judul “Masa Depan Tenaga Kesehatan Honorer Kini Lebih Terjamin”. Sontak saja, Grup WhatsApp ramai mempertanyakan keberadaan apoteker sebagai tenaga kesehatan yang tidak tercantum dalam brosur tersebut. UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (disahkan 13 Oktober 2009) tidak mengenal nomenklatur “Apoteker” namun memperjelas nomenklatur “Tenaga Kefarmasian”. Pasal 108 ayat…
Asisten Apoteker
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.