JAKARTA, WARTA-APOTEKER.com –
LANGKAH PERTAMA
Untuk melakukan pembaharuan ESTRA bagi Apoteker yang masa berlaku kurang dari tiga bulan (untuk masa belrakunya lebih dari tiga bulan, proses pembaharuan akan difasilitasi sesuai secara bertahap).
Proses registrasi apoteker paska terbitnya UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dapat mengakses laman Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI), https://ktki.kemkes.go.id/
Sejawat akan diarahkan ke laman https://ktki.kemkes.go.id/info seperti pada gambar tangkapan layar di bawah ini.
LANGKAH KEDUA
Gulirkan ke bawah (scroll down) hingga ke bagian bawah dan beri tanda centang pada kotak dengan pernyataan
“Saya sudah membaca dan memahami ketentuan di atas”
Setelah memberikan tanda centang, silakan klik tombol Tutup seperti pada gambar di bawah ini:
LANGKAH KETIGA
Sejawat diminta untuk megisi email, PIN dan Captcha*
Bagi yang belum punya atau lupa PIN, dapat melakukan klik tombol tersedia
* = Dalam contoh ini, saya sudah pernah melakukan registrasi sebelumnya
BACA JUGA: Tutorial Penggunaan Aplikasi SIPORLIN
LANGKAH KEEMPAT
Sejawat akan mendapati laman seperti di bawah ini, silakan klik tombol “Registrasi STR Tenaga Kesehatan”.
LANGKAH KELIMA
Silakan Pilih Profesi dengan memilih Apoteker sebagai pilihan
BACA JUGA: Sekretariat KTKI Melakukan Simulasi STR Apoteker Online
LANGKAH KEENAM
Silakan klik tombol “Pembaharuan”
LANGKAH KETUJUH
Sejawat diminta untuk mengisi formulir dengan data yang diperlukan seperti Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir dan Nomor STRA.
Karena STRA contoh masa berlakunya hingga 15 Mei 2027 (lebih dari 3 bulan), maka muncul informasi berupa pop-up di bagian kanan atas.
Memulai Perpanjangan
Bagi pemohon yang masa berlaku STR nya lebih dari 3 bulan, akan kami fasilitasi secara bertahap
DUA APLIKASI SATU TUJUAN, MELANGKAH BERSAMA?
Akan difasilitasi secara bertahap maksudnya bagaimana? Apakah akan tetap dapat e-stra?