KEDIRI, WARTA-APOTEKER.com – Direncanakan sudah sangat lama, PC IAI Kota Kediri sengaja memilih tema “Transformasi UU Kesehatan: Optimalisasi Kewenangan Profesi Apoteker Dalam Pelayanan Swamedikasi” sebagai tema Seminar Nasional Apoteker.
Kegiatan Seminar Nasional yang dirangkaikan dengan kegiatan Rapat Kerja Cabang sekaligus Pelantikan PC IAI Kota Kediri mengundang Dirjen Farmalkes, Kemenkes RI sebagai Keynote Speaker yang dijadwalkan hadir langsung di salah satu Convention Center di Kota Kediri.
“Kami sudah agendakan cukup lama, termasuk tema yang kita usung dalam rangka menyambut disahkannya UU Kesehatan Omnibus Law, tentu saja sebelum diundangkan secara resmi kemarin, 8 Agustus 2023, dengan ditandatangani oleh Presiden RI,” jelas apt. Fidi Setyawan, MKes, Ketua PC IAI Kota Kediri.
Panitia sengaja, lanjut Fidi, meminta langsung Dirjen Farmalkes, Dr. Dra. apt. Lucia Rizka Andalusia, M.Pharm, MARS, untuk hadir menjelaskan kepada apoteker Indonesia secara umum dan apoteker Kota Kediri secara khusus.
Secara khusus kepada WARTA-APOTEKER.com, melalu sambungan telepon WhatsApp, Fidi menjelaskan tujuan dari acara ini, antara lain untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang peraturan UU terbaru , legalitas beserta kewenangan apoteker dalam pelayanan swamedikasi kepada masyarakat. Tak lupa akan ada ulasan menarik dari pembicara tentang implementasi pelayanan swamedikasi apoteker untuk penyakit ringan dan kronis.
AGENDA SEMINAR
Agenda seminar akan mencakup topik-topik berikut:
- Konsep swamedikasi dan kewenangan apoteker menurut UU Kesehatan.
- Panduan dalam memberikan konseling obat dan rekomendasi obat terdokumentasi.
- Penanganan kasus khusus dalam swamedikasi dan kapan merujuk ke tenaga medis.
- Penggunaan teknologi dan sumber daya terbaru untuk meningkatkan pelayanan swamedikasi.
Untuk membedah lebih lanjut, turut diundang dua orang apoteker sebagai narasumber yaitu Ketua PD IAI Jawa Timur, apt. Adi Wibisono, S.Si., M.Kes. yang akan membawakan topik “Kewenangan Profesi Apoteker Dalam Pelayanan Swamedikasi Masyarakat Menurut UU Kesehatan Tahun 2023″.
Dan pemateri kedua yaitu apoteker farmasi klinis, praktisi rumah sakit Apoteker Spesialis RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto, Drs. apt. Budi Raharjo, Sp.FRS. dengan judul topik “ Pelayanan Swamedikasi Berbasis Bukti, Kontribusi Profesi Apoteker dalam Merawat Penyakit Ringan & Kronis”.
“Topik swamedikasi memang kami pilih sebagai topik utama seminar, bukan saja karena selama ini belum ada peraturan perundang-undangan sebagai dasar aturan yang khusus membahas swamedikasi, tetapi juga karena mayoritas apoteker di Kota Kediri dan juga apoteker lainnya di Indonesia, sebagian besar berpraktik di komunitas,” terang Fidi.
Masih menurut Fidi, alasan memilih praktisi farmasi klinis dan bukan apoteker komunitas sebagai narasumber salah satunya karena jumlah kasus di rumah sakit lebih banyak dan perkembangan farmakoterapi di rumah sakit sangat cepat serta seringkali dijumpai pasien malas berobat ke rumah sakit dimana dapat diberikan obat tertentu dengan indikasi tertentu dalam jumlah terbatas dengan intervensi apoteker.