JAKARTA, WARTA-APOTEKER.com – Satu jam terlambat dari jadwal yang sudah ditentukan, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, memperpanjang waktu pertemuan.
Pertemuan yang direncanakan selama 45 menit menjadi 75 menit dari pukul 16.00 – 17.15 WIB pada Jum’at 14 Juli 2023.
Di Ruang Leimena Kementerian Kesehatan, Koalisi Organisasi Tenaga Kesehatan diterima untuk menyampaikan rasa syukur dan ucapan terima kasih kepada Menteri Kesehatan.
Salah satu organisasi tenaga kesehatan yang turut hadir adalah Perkumpulan Apoteker Seluruh Indonesia (PASI) secara khusus mengajak pemerintah untuk bersama-sama membahas aturan turunan UU Kesehatan.
KAWAL SAMPAI TITIK DARAH PENGHABISAN
Belajar dari pengalaman sebelumnya pada UU Cipta Kerja, pada saat itu (November 2020), Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) telah melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.
Dalam surat yang ditanda tangani oleh Ketua Presidium Nasional FIB tersebut, apoteker merasa keberatan dengan sejumlah poin yang tercantum dalam UU Ciptaker, yakni:
1. Pasal 112 Ayat (3) Huruf a dinyatakan jasa pelayanan kesehatan medis meliputi jasa dokter, dukun bayi hingga pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal, tidak ada Jasa Pelayanan Kefarmasian di pasal tersebut.
2. Pasal 14 Ayat (1) bagian penjelasan, UMKM Apotek tidak termasuk dalam unit usaha yang dilakukan penyederhanaan Perizinan Berusaha
3. Pasal 29 Ayat (1) huruf bagian penjelasan, Standar Pelayanan Kefarmasian tidak dimasukkan dalam Standar Pelayanan Rumah Sakit.
Bagaimana dengan UU Kesehatan, pasal berapa saja yang menjadi perhatian utama PASI?