Kantor Berita Apoteker Indonesia
Subagiyo Dot ComApoteker Indonesia
Brisbane 2023
Brisbane 2023
81st FIP World Congress

Perkara Perbuatan Melawan Hukum PN UKAI, Status Putusan: Pengadilan Tidak Berwenang

Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.900.000,00 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah)

Brisbane 2023
banner 468x60

JAKARTA, WARTA-APOTEKER.com – Majelis Hakim memutuskan Pengadilan Tidak Berwenang mengadili perkara Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan Maya Della Syahputri.

Dalam putusannya, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Ketua Panitia Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (Tergugat I), dan Menteri Kesehatan (Turut Tergugat I), Ikatan Apoteker Indonesia (Turut Tergugat II), APTFI ((Turut Tergugat III), Menteri Pendidikan (Turut Tergugat IV), BPOM RI ((Turut Tergugat V) dan PAFI (Turut Tergugat VI).

Mayyasa Cosmetics

BACA JUGA: Sidang Gugatan PN UKAI: IAI Sebagai Turut Tergugat II, Belum Melengkapi Dokumen

Polsek Palmerah Melakukan Apel Persiapan Pengamanan Unjuk Rasa Mahasiswa Apoteker Korban PN UKAI. (Foto: Istimewa / Twitter @PolsekPalmerah_)

M E N G A D I L I :

  1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V dan Turut Tergugat VI;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang mengadili perkara ini;
  3. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.900.000,00 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah);

BACA JUGA: Putusan Sela Kasus Perbuatan Melawan Hukum Panitia Nasional Uji Kompetensi Apoteker Indonesia

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *