Kediri, WARTA-APOTEKER.com – Media daring surya.co.id (Selasa, 06/06/2023) memberitakan pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara sediaan farmasi PT Afi Farma.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan dan mutu PT Afi Farma, Selasa (6/6/2023)
Perbuatan para tersangka diatur dan diancam pidana : pertama, Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UURI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PENANGGUHAN PENAHANAN DITOLAK?
Upaya penangguhan tahanan yang dilakukan oleh tersangka APH, Direktur Utama PT Afi Farma ditolak Kejari Kota Kediri.
Pasal 21 KUHAP
(1) Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka atau kehilangan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
TANPA PENGACARA?
Sidang pertama yang dijadwalkan pada Selasa, 20 Juni 2023 di Ruang Sidang Cakra PN Kediri, menurut jadwal akan dimulai pukul 10.00 s/d selesai.
Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kediri, saat diakses Ahad, 18/06/2023 pukul 01:05 WIB, belum didapati informasi siapa saja dan berapa orang penasihat hukum yang akan membela tersangka.