Kantor Berita Apoteker Indonesia
Subagiyo Dot ComApoteker Indonesia
Brisbane 2023
Brisbane 2023
81st FIP World Congress

Putusan Sela Kasus Perbuatan Melawan Hukum Panitia Nasional Uji Kompetensi Apoteker Indonesia

Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Apoteker Indonesia OSCE Formatif Juli 2023

OSCE✅ Next UKAI CBT.. (Foto: Istimewa / FB Wiwin Septilya)
Brisbane 2023
banner 468x60

JAKARTA, WARTA-APOTEKER.com – Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT (SIPP PN Jakbar) kasus Perbuatan Melawan Hukum dengan nomor registrasi 1116/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt, perkembangan terakhir status dapat diketahui agenda sidang berupa putusan sela.

Mayyasa Cosmetics

Pada menu data umum bagian Petitum dapat dilihat informasi dari putusan sela:

Menghentikan seluruh kegiatan PN UKAI selama Perkara a-quo berlangsung; yaitu berupa :

  1. Melakukan pendaftaran peserta Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia;
  2. Melaksanakan Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia;
  3. Menarik iuran dan biaya Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia;
  4. Melakukan pendaftaran dan menarik biaya Try Out Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia;
  5. Melakukan kegiatan apapun yang berkaitan dengan Mahasiswa Program Studi Profesi Apoteker.

Primair :

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Tergugat  dan Para Turut Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan bahwa SK No. KT. 05.02/KF/332/2020 tentang Panitia Nasional Uji Kompetensi Tenaga Kefarmasian Indonesia Periode Tahun 2020-2023 tertanggal 22 Juli 2020 yang ditanda tangani oleh Ketua  Komite Farmasi Nasional Drs. Purwadi, Apt., M.M., M.E. batal demi hukum;
4. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk mengembalikan biaya uji kompetensi sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu) x 700 pemberi kuasa = Rp. 42.000.000.000,- (Empat Puluh Dua Milyar) secara tanggung renteng;
5. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar seluruh kerugian Materiil untuk setiap orang sebesar Rp. 85.000.000,-(Delapan puluh lima juta rupiah) di kalikan 700 peserta pemberi kuasa dengan total sebesar Rp. 59.500.000.000,-(Lima puluh sembilan milyar lima ratus juta rupiah), serta kerugian immaterill sebesar Rp. 500.000.000.000,- (Lima ratus milyar rupiah).
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng ;
7. Meminta Para Turut Tergugat untuk mematuhi dan menjalankan putusan A-quo;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *