JAKARTA, WARTA-APOTEKER.com – Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT (SIPP PN Jakbar) kasus Perbuatan Melawan Hukum dengan nomor registrasi 1116/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt, perkembangan terakhir status dapat diketahui agenda sidang berupa putusan sela.
Pada menu data umum bagian Petitum dapat dilihat informasi dari putusan sela:
Menghentikan seluruh kegiatan PN UKAI selama Perkara a-quo berlangsung; yaitu berupa :
- Melakukan pendaftaran peserta Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia;
- Melaksanakan Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia;
- Menarik iuran dan biaya Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia;
- Melakukan pendaftaran dan menarik biaya Try Out Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia;
- Melakukan kegiatan apapun yang berkaitan dengan Mahasiswa Program Studi Profesi Apoteker.
Primair :
1. | Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya; |
2. | Menyatakan bahwa Para Tergugat dan Para Turut Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum; |
3. | Menyatakan bahwa SK No. KT. 05.02/KF/332/2020 tentang Panitia Nasional Uji Kompetensi Tenaga Kefarmasian Indonesia Periode Tahun 2020-2023 tertanggal 22 Juli 2020 yang ditanda tangani oleh Ketua Komite Farmasi Nasional Drs. Purwadi, Apt., M.M., M.E. batal demi hukum; |
4. | Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk mengembalikan biaya uji kompetensi sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu) x 700 pemberi kuasa = Rp. 42.000.000.000,- (Empat Puluh Dua Milyar) secara tanggung renteng; |
5. | Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh kerugian Materiil untuk setiap orang sebesar Rp. 85.000.000,-(Delapan puluh lima juta rupiah) di kalikan 700 peserta pemberi kuasa dengan total sebesar Rp. 59.500.000.000,-(Lima puluh sembilan milyar lima ratus juta rupiah), serta kerugian immaterill sebesar Rp. 500.000.000.000,- (Lima ratus milyar rupiah). |
6. | Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng ; |
7. | Meminta Para Turut Tergugat untuk mematuhi dan menjalankan putusan A-quo; |
8. | Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini. |