JAKARTA, WARTA-APOTEKER.com – Hakim persidangan kasus gugatan perkara Korban Panitia Nasional Uji Kompetensi Apotekr Indonesia (PN UKAI) melawan PN UKAI dan Menteri Kesehatan serta kemudian tergugat intervensi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dalam eksepsinya menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang para penggugat tidak mempunyai hak untuk menggugat (legal standing).
Berdasarkan data Sistem Informasi Peneleusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usahan Negara (PTUN) Jakarta, sekurangnya telah dilangsungkan 12 kali persidangan, baik luring maupung daring (e-Court).
BACA JUGA: Digugat Mahasiswa, PN UKAI Tetap Selenggarakan Try Out
Pada Rabu, 31 Mei 2023 pukul 13:00 s/d 13:30 sesuai dengan jadwal sidang di laman SIPP PTUN Jakarta dengan agenda putusan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan (e-Court) dengan amar putusan:
M E N G A D I L I :
DALAM PENUNDAAN
Menolak permohonan Para Penggugat mengenai penundaan pelaksanaan objek sengketa;
DALAM EKSEPSI;
Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Para Penggugat tidak mempunyai hak untuk menggugat (legal standing);
DALAM POKOK SENGKETA;
1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima;
2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 515.000,- (Lima ratus lima belas ribu rupiah).
BACA JUGA: Amicus Curiae: Kuasa Hukum Mengadukan Tindakan Ilegal PN UKAI Ke Komnas HAM
BACA JUGA: PTUN Jakarta: Gugatan Mahasiswa Apoteker Diterima, Diharapkan Tidak Ada Kegiatan PN UKAI
PROSES DISMISSAL
Disinggung dengan sudah masuknya gugatan mahasiswa apoteker retaker ke PTUN Jakarta, Anton Sudanto, menjelaskan bahwa proses gugatan akan tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang ada.
Untuk penelitian syarat-syarat formal gugatan, Panitera atau staf Kepaniteraan dapat memberikan catatan atas gugatan tersebut, untuk disampaikan kepada Ketua Pengadilan untuk ditindaklanjuti dengan Prosedur Dismissal.
Setelah Penelitian Administrasi, Ketua melakukan proses dismissal, berupa prosses untuk meneliti apakah gugatan yang diajukan penggugat layak dilanjutkan atau tidak.
Pemeriksaan Disimissal, dilakukan secara singkat dalam rapat permusyawaratan oleh ketua dan ketua dapat menunjuk seorang hakim sebagai reporteur (raportir).
Dalam Prosedur Dismissal Ketua Pengadilan berwenang memanggil dan mendengar keterangan para pihak sebelum menentukan penetapan disimisal apabila dipandang perlu.
Ketua Pengadilan berwenang memutuskan dengan suatu penetapan yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar.