JAKARTA, WARTA-APOTEKER.com – Kode Etik Apoteker Indonesia 2022 akhirnya datang juga, meski belum bisa diakses dari situs resmi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Saat diakses, Jum’at 19 Mei 2023 pukul 05:24 WIB, dari Menu Dokumen –> Organisasi –> Kode Etik & Disiplin Apoteker Indonesia didapati Buku KEAI dan PDAI 2015 dalam format PDF.
Kode Etik Apoteker 2022 merupakan salah satu hasil Keputusan Kongres IAI pada Juni 2022 di Lampung bernomor : 014/KONGRES.IAI/XXI/VI/2022 tentang Penetapan Kode Etik Apoteker Indonesia.
Kode Etik Apoteker Indonesia berikut Pedoman Pelaksanaan merupakan naskah-naskah azasi organisasi Ikatan Apoteker Indonesia yang sudah ditetapkan dalam Kongres ke XVIII tahun 2009 di Jakarta sesuai dengan amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Sedangkan Pedoman Disiplin Apoteker Indonesia (PDAI) disahkan dalam Rakernas Agustus 2014.
MUKADIMAH
Bahwasanya Apoteker dalam menjalankan tugas kewajibannya serta dalam mengamalkan kompetensinya harus senantiasa mengharapkan bimbingan dan keridhaan dari Tuhan Yang Maha Esa. Apoteker dalam pengabdiannya kepada nusa dan bangsa serta dalam mengamalkan kompetensinya selalu berpegang teguh kepada sumpah/janji Apoteker.
KEWAJIBAN APOTEKER TERHADAP TEMAN SEJAWAT
Pada Kode Etik Apoteker Indonesia sebelumnya, pasal tentang kewajiban apoteker terhadap teman sejawat berada pada BAB III, pasal 10 hingga 12, pada Kode Etik Apoteker Indonesi 2022 telah berubah menjadi Bab IV, pasal 15 hingga pasal 17.
BAB IV KEWAJIBAN APOTEKER TERHADAP TEMAN SEJAWAT
Pasal 15
Seorang Apoteker harus menjaga hubungan baik dengan teman sejawatnya serta memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan dengan mempertimbangkan kepentingan bersama.
Pasal 16
Sesama Apoteker harus selalu saling mengingatkan dan saling menasehati untuk mematuhi dan mengamalkan ketentuan-ketentuan Kode Etik Apoteker Indonesia.
Pasal 17
Seorang Apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk meningkatkan kerja sama yang baik dengan sesama Apoteker dalam memelihara keluhuran martabat jabatan kefarmasian serta mempertebal rasa saling mempercayai dalam menjalankan pengabdian profesinya.