JAKARTA, WARTA-APOTEKER.com – Tiga poin menjadi dasar hukum rencana aksi nasional tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, yaitu Pasal 28 E UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia.
Aksi yang diberi nama Aksi Nasional Tolak RUU Kesehatan (Omnibus Law): Selamatkan Masa Depan Kesehatan Bangsa (Aset Bangsa).
Dalam buku panduan yang beredar luas, aksi yang didukung lima organisasi profesi dibuat oleh Sekretariat Bersama Organisasi Profesi Kesehatan Tahun 2023.
Kelima organisasi profesi kesehatan dimaksud adalah Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
TUNDA PEMBAHASAN RUU KESEHATAN (OBL)
Dilansir media online IAINews (berita.iai.id) diberitkan kelima OP kesehatan tersebut sepakat untuk meminta DPR RI menunda pembahasan RUU Kesehatan OBL.
‘’Kelima OP Kesehatan menilai bahwa proses penyusanan dan pembahasan RUU Kesehatan OBL ini cacat posedur dan sangat terburu-buru serta dilakukan tidak secara transparan,’’ tutur Nofendri Ketua Umum IAI yang diamini oleh para peserta rapat.
Masih menurut Nofendri, proses public hearing yang dilakukan oleh pemerintah juga dinilai hanya formalitas semata.
‘’Namun kami sangat kecewa, karena pada saat public hearing, tak ada satu pun masukan dari IAI yang diakomodir oleh pemerintah,’’ ungkap Nofendri.
Dari IAINews diberitakan bahwa Daftar isian Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah tidak memuat sama sekali apa yang disuarakan oleh organisasi profesi, termasuk IAI.
IAI sendiri sudah menyusun secara marathon dan menyerahkan draft RUU Kesehatan melalui Dirjen Farmalkes dan Dirjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Secara khusus IAI membentuk Panitia Ad-hoc khusus untuk membahas dan menyusun draft tersebut.