JAKARTA, WARTA-APOTEKER.com – Tepatnya sudah dua kali sidang dilaksanakan paska ditentukan mediasi gagal dilakukan, Kamis 6 April 2023.
Berdasarakan Jadwal Sidang yang dapat diakses melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT (SIPP PN Jakarta Barat), akan dilangsungkan sidang pada lusa, Kamis 4 Mei 2023 pukul 10.00 s/d selesai di Ruang Sidang Mudjono.
BACA JUGA: Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia Gugat PT Kimia Farma Tbk
No | Tanggal Sidang | Jam | Agenda | Ruangan | Alasan Ditunda |
1 | Kamis, 16 Feb. 2023 | 10:00:00 s/d 11:00:00 | SIDANG PERTAMA | Ruang Sidang Mudjono (Semua Pihak) |
Turut Tergugat tidak hadir |
2 | Kamis, 23 Feb. 2023 | 09:00:00 s/d 10:00:00 | Panggil Turut Tergugat yang ke 2 | Ruang Sidang Mudjono (Semua Pihak) |
Mediasi gagal dilanjutkan ke persidangan |
3 | Kamis, 06 Apr. 2023 | 09:00:00 s/d 10:00:00 | Lapor Mediasi gagal | Ruang Sidang Mudjono (Semua Pihak) |
Pembacaan gugatan selesai |
4 | Kamis, 13 Apr. 2023 | 09:10:00 s/d 10:00:00 | Jawaban dari Para Tergugat | Ruang Sidang Mudjono (Semua Pihak) |
Jawaban dari Para Tergugat belum siap |
5 | Kamis, 04 Mei 2023 | 10:00:00 s/d Selesai | Acara Jawaban dari Para Tergugat | Ruang Sidang Mudjono () |
Perkara yang tercatat dengan nomor 59/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt di PN Jakarta Barat, melibatkan Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia sebagai Penggugat dan PT Kimia Farma sebagai Tergugat serta Badan Pertanahan Nasional Jakarta Barat sebagai Turut Tergugat.