CILEUNGSI, WARTA-APOTEKER.com – Berlaku sejak diundangkan Presiden Joko Widodo, hak keuangan Anggota Konsil Kefarmasian diatur dalam Peraturan Presiden tertanggal 13 Januari 2023.
Peraturan Presiden RI dimaksud adalah Perpres Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Bagi Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan.
BACA JUGA: Keterbukaan Informasi Publik: Transparansi Konsil Kefarmasian Dipertanyakan?
Wajar jika hak keuangan baru dapat dibayarkan empat bulan setelah pelantikan dilaksanakan, sementara pelantikan Anggota KTKI berlangsung pada 7 September 2022.
Besaran hak keuangan yang diberikan kepada Anggota Konsil Kefarmasian sebesar Rp. 19.833.000,00 (sembilan belas juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) setiap bulannya.
Hak keuangan sebagaiaman dimaksud di atas dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
FASILITAS BAGI ANGGOTA KONSIL KEFARMASIAN
Fasilitas yang diberikan kepada Anggota Konsil Kefarmasian terdiri atasa perjalanan dinas dan jaminan sosial.
Perjalanan dinas bagi Anggota Konsil Kefarmasian diberikan sesuai ketentuan diberikan biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan administrator dii lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Sementara jaminan sosial yang diberikan kepada Anggota Konsil Kefarmasian berupa Jaminan kesehatan, Jaminan kecelakaan kerja dan Jaminan kematian.
Apakah Anggota Konsil Kefarmasian juga menerima Tunjangan Hari Raya?