JAKARTA, WARTA-APOTEKER.com – Transparansi terhadap informasi merupakan salah satu pelaksanaan demokrasi suatu negara.
Melalui keterbukaan informasi, publik memperoleh kesempatan untuk menikmati hasil kemajuan negara dan berpartisipasi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanahkan agar badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara membuka informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Salah satunya Konsil Kefarmasian yang merupakan bagian dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).
Beberapa tantangan terhadap akses informasi publik yang dihadapi oleh Komisi Informasi sedunia dirasakan oleh sejumlah lembaga di dunia, termasuk masalah keamanan data yang merupakan salah satu kejahatan besar di Indonesia.
BUKAN TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG KONSIL KEFARMASIAN
Satu bulan lebih sudah berlalu, sejak surat permohonan informasi dilayangkan (Rabu, 15 Maret 2023) ke Ketua Konsil Kefarmasian.
Belum ada jawaban tertulis dari Konsil Kefarmasian terkait permohonan informasi status salah satu Anggota Konsil Kefarmasian yang diajukan Zaky Mubarok.
Meskipun Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia telah mendapatkan ISO 9001:2015 yaitu Sistem Manajemen Mutu dan Budaya Organisasi Pelayanan Publik.
“Katanya Konsil Kefarmasian tidak memiliki tugas dan fungsi untuk menjawab surat permohonan informasi status Ketua Umum IAI yang merangkap sebagai Anggota Konsil Kefarmasian,” jelas Zaky.
Keterangan tersebut diperoleh Zaky dari Ketua Konsil Kefarmasian melalui pesan WhatsApp. Tentu saja, hal tersebut membuat dirinya tidak puas.
Zaky menambahkan bahwa dirinya akan terus berusaha mencari informasi ke berbagai pihak terkait.
RANGKAP JABATAN ANGGOTA KONSIL KEFARMASIAN?
Detik-detik mahasiswa menyampaikan informasi rangkap jabatan Ketua Umum IAI sekaligus Anggota Konsil Kefarmasian kepada Menteri Kesehatan, Rabu 12 April 2023 di sela-sela acara Public Hearing RUU Kesehatan Omnibus Law.