SENAYAN, WARTA-APOTEKER.com – Satu tonggak bersejarah bagi perjuangan praktik profesi Apoteker Indonesia.
Satu segmen pemaparan dari Masyarakat Farmasi Indonesia (MFI) dihadapan Panja Komisi IX DPR RI pada Rapat Dengar Pendapat umum terkait Pembahasan RUU OBL Kesehatan yang dilaksanakan pada Rabu, 12 April 2023.
Sejawat apt. Roviq Adi Prabowo dan apt Ismail Salim Mattula berorasi heroik membela para Apoteker Praktik di akar rumput…
PANJA RUU KESEHATAN JAMIN PARTISIPASI PUBLIK
Tim Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang – Undang Kesehatan Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan organisasi profesi kesehatan. Rapat bertujuan untuk mendapatkan masukkan terkait Pembicaraan Tingkat I dalam pembahasan RUU tentang Kesehatan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, selama dua hari Tim Panja melakukan konsultasi publik dari sejumlah pihak, baik dari akademisi, fasyankes, organisasi keagamaan dan industri farmasi untuk menyerap masukan tentang RUU Kesehatan.
“RDPU ini menjadi puncak dari konsultasi publik kami, dengan mengundang seluruh organisasi profesi yang selama ini mungkin kita lihat perdebatannya itu ada di media massa. Ini kami coba dengar langsung di ruang Komisi 9 ini,” kata Melki usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Melki menuturkan, pada prinsipnya semua pihak menyampaikan gagasan dan padangannya untuk mendukung transformasi yang lebih baik bagi dunia kesehatan di Indonesia.
“Kalau kita cermati tadi adalah mungkin posisi awalnya mereka tidak menerima pembahasan ataupun menolak, Tapi ada ide-ide yang mereka ingin disampaikan, hal itu bisa didengarkan atau bisa dibahas dan menjadi bagian yang kita perjuangkan,” ujar Melki.
MASYARKAT FARMASI INDONESIA MENDUKUNG PEMBAHASAN RUU KESEHATAN
Dukungan terhadap pembahasan RUU Kesehatan juga disampaikan oleh Ketua Masyarakat Farmasi Indonesia (MFI) Mufti Djusnir. Ia berharap, RUU Kesehatan dapat mengakomodir profesi Apoteker agar mendapatkan peran serta terlindungi dalam memberikan pelayanan farmasi kepada masyarakat.
“Kami selama ini tidak punya undang – undang, dokter sudah punya, perawat sudah, bidan juga, kami tidak ada. Sehingga inilah kesempatan kita untuk bisa ikut bersama-sama ya agar kita bisa ikut juga berkontribusi membangun kesehatan masyarakat,” ungkap Mufti Djusnir.
Mufti mengungkapkan, selama ini banyak kasus kriminalisasi yang dialami apoteker. Hal itu karena minimnya perlindungan hukum bagi mereka. Menurutnya, saat ini sudah ada perlindungan bagi tenaga kesehatan, namun pasal tersebut belum dapat melindungi praktik apoteker secara berkelanjutan. Sebab, pasal dalam UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tersebut tidak spesifik menjelaskan tentang praktik apoteker. “Karena itu, kami harapkan kita diberi ruang hak dan wewenang kita untuk praktek itu yang paling penting,” pungkasnya.
PHARMACIST ONLY MEDICINE
Pada kesemptan selenjutnya, apt Roviq Adi Prabowo melanjutkan paparan MFI setelah berdiskusi dengan rekan-rekan apoteker di UK, Australia, Kanada dan US.
Kesempatan ini digunakan Roviq untuk meneriakkan keluh kesah apoteker akar rumput sebagai profesi tertua belum memiliki payung hukum untuk melakukan praktik profesinya sebagai apoteker.
“Dengan hadirnya UU OBL Kesehatan ini nanti, Kami merasa sangat gembira. Kita juga sepakat untuk mendukung ini, UU OBL Kesehatan, agar apoteker sebagai aset negara dioptimalkan lebih baik. Kita melihat di mana di Belanda melalui undang-undangnya. Ini sudah sangat-sangat baik sekali peranan apoteker di sana, maka kami mengusulkan terutama di Pasal 337, Bapak Ibu sekalian,” ungkap Roviq
Di mana Pasal 337 ini diusulkan oleh pemerintah tentang penggolongan obat yang terdiri dari: obat dengan resep dan obat tanpa resep.
Kami ingin para apoteker yang ada di Indonesia ini memiliki peran lebih baik, peran lebih banyak untuk masyarakat, di mana kami mengusulkan dengan substansi tambahannya yaitu selain penggolongan obat. Terdiri atas obat dengan resep yang pertama, yang kedua obat dengan Apoteker, dan yang ketiga obat tanpa resep.
“Alasan kami sangat jelas menambahkan frase obat dengan apoteker, karena sekali lagi kami mengacu….. Kami juga merindukan apoteker di Indonesia seperti di UK, Australia dan lain sebagainya,” jelas apt. Roviq memberikan argumen.
Dengan disamakan penggolongan obatnya itu ada yang dalam kategori penggolongan obat Pharmacist Only Medicine itu kalau kita terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia yaitu Obat Dengan Apoteker yang selama ini apoteker tidak berperan lebih baik. Hari ini adalah momentumnya.
Ibu Bapak sekalian kami ingin menegaskan sebanyak 30.199 apotek yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia, kami tegaskan, hari ini, negara belum memanfaatkan potensi ini untuk kesehatan masyarakat yang lebih baik dalam akses pengobatan.
Kami berharap dengan adanya aset apotek yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia ini bisa berperan lebih, terutama dalam program JKN, kami sangat merindukan sekali juga dilibatkan di sana, sehingga apa? Sehingga cost effectiveness, beban masyarakat itu bisa lebih efektif
Kenapa dengan Think Pharmacist First ini yang ada di UK, program JKN mengikutsertakan apoteker dengan Pharmacist Only Medicine atau dengan keikutsertaan farmasi diperbolehkan untuk memberikan golongan obat.
Dari itu bapak ibu sekalian yang terakhir, kami ingin menambahkan substansi baru dari pasal ini, yaitu bahwa obat dengan apoteker sebagaimana dimaksud dengan penggolongan obat pasal satu huruf b, itu digolongkan menjadi atau diperbolehkan apoteker ini untuk memberikan pelayanan obat keras, obat bebas terbatas dan obat bebas. Kenapa ? Sekali lagi karena ini untuk membantu keleluasaan dan keluasan masyarakat dalam ber-swamedikasi dengan pendampingan apoteker.