Kantor Berita Apoteker Indonesia
Subagiyo Dot ComApoteker Indonesia
Brisbane 2023
Brisbane 2023
81st FIP World Congress

Masyarakat Farmasi Indonesia Mendukung Pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law

Disampaikan Pada Rapat Dengar Pendapat Umum Tim Panitia Kerja RUU Kesehatan Komisi IX DPR RI

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023). Foto: Kresno/nr (DPR RI)
Brisbane 2023
banner 468x60

SENAYAN, WARTA-APOTEKER.com – Tim Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang – Undang Kesehatan Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan organisasi profesi kesehatan. Rapat bertujuan untuk mendapatkan masukkan terkait Pembicaraan Tingkat I dalam pembahasan RUU tentang Kesehatan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, selama dua hari Tim Panja melakukan konsultasi publik dari sejumlah pihak, baik dari akademisi, fasyankes, organisasi keagamaan dan industri farmasi untuk menyerap masukan tentang RUU Kesehatan.

Mayyasa Cosmetics

“RDPU ini menjadi puncak dari konsultasi publik kami, dengan mengundang seluruh organisasi profesi yang selama ini mungkin kita lihat perdebatannya itu ada di media massa. Ini kami coba dengar langsung di ruang Komisi 9 ini,” kata Melki usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Melki menuturkan, pada prinsipnya semua pihak menyampaikan gagasan dan pandangannya untuk mendukung transformasi yang lebih baik bagi dunia kesehatan di Indonesia.

“Kalau kita cermati tadi adalah mungkin posisi awalnya mereka tidak menerima pembahasan ataupun menolak, Tapi ada ide-ide yang mereka ingin disampaikan, hal itu bisa didengarkan atau bisa dibahas dan menjadi bagian yang kita perjuangkan,” ujar Melki.

DUKUNGAN MASYARAKAT FARMASI INDONESIA
Dukungan terhadap pembahasan RUU Kesehatan juga disampaikan oleh Ketua Masyarakat Farmasi Indonesia (MFI) Mufti Djusnir. Ia berharap, RUU Kesehatan dapat mengakomodir profesi Apoteker agar mendapatkan peran serta terlindungi  dalam memberikan pelayanan farmasi kepada masyarakat.

“Kami selama ini tidak punya undang – undang, dokter sudah punya, perawat sudah, bidan juga, kami tidak ada. Sehingga inilah kesempatan kita untuk bisa ikut bersama-sama ya agar kita bisa ikut juga berkontribusi membangun kesehatan masyarakat,” ungkap Mufti Djusnir.

Dia mengungkapkan, selama ini banyak kasus kriminalisasi yang dialami apoteker. Hal itu karena minimnya perlindungan hukum bagi mereka. Menurutnya, saat ini sudah ada perlindungan bagi tenaga kesehatan, namun pasal tersebut belum dapat melindungi praktik apoteker secara berkelanjutan. Sebab, pasal dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tersebut tidak spesifik menjelaskan tentang praktik apoteker. “Karena itu, kami harapkan kita diberi ruang hak dan wewenang kita untuk praktek itu yang paling penting,” pungkasnya.

Sumber berita: DPR RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *