JAKARTA, WARTA-APOTEKER.com – Berdasarkan Kepmenkes No. 1027 Tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, resep didefinsikan sebagai permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Kepmenkes No. 1027 Tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian disusun oleh Ditjen Yanfar dan Alkes Departemen Kesehatan bekerja sama dengan Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI) sebagai upaya agar para apoteker dapat melaksanakan pelayanan kefarmasian dengan baik, untuk menjamin mutu pelayanan kefarmasian kepada masyarakat.
Sepuluh tahun kemudian, terbit Permenkes No. 35 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek yang mencabut Permenkes No. 1027 Tahun 2004. Dalam Permenkes ini, definisi resep mengalami perubahan menjadi sebagai permintaan tertulis dari dokter atau dokter gigi, kepada apoteker, baik dalam bentuk paper maupun electronic untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan yang berlaku.
RESEP DOKTER HEWAN
Obat keras yang digunakan untuk pengamanan penyakit hewan dan/atau pengobatan hewan sakit hanya dapat diperoleh dengan resep dokter hewan, demikian ketentuan yang tercantum dalam Undang–undang R.I. Nomor: 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal pasal 51 ayat 1.
Penting untuk difahami bagaimana pelayanan atas resep dokter hewan berlangsung selama ini di masyarakat. Bagaimana bentuk pelayanan kefarmasian kepada masyarkat terkait permintaan dokter hewan?
PERAN APOTEKER VETERINER?
Dihubungi melalui percakapan WhatsApp, apt. Haris Firmansyah, S.Farm menuturkan bahwa sejatinya apoteker dapat lebih berperan dalam pengawasan distribusi obat hewan ke toko obat hewan ataupun petshop.
“Di toko obat hewan/petshop sebaiknya juga ada apoteker yang berpraktik agar pengelolaan obat maupun pelayanan farmasi klinik/komunitas untuk hewan bisa berjalan dengan dan optimal,” terang Haris.
Masih menurut Haris, Alumni Apoteker dan Sarjana Farmasi Universitas Gadjah Mada, harapannya organisasi profesi juga bisa mengakomodir praktik farmasi veteriner oleh apoteker.
Ketika ditanya, apakah perlu dibentuk Ikatan Apoteker Veteriner, Haris yang bekerja sebagai apoteker pertama di Balai Besar Veteriner Farma Pusat Veteriner Farma (BBVF PUSVETMA), berseloroh lebih memilih Himpunan Seminat Farmasi Veteriner (HISFARVET).
CARA PEMBUATAN OBAT HEWAN YANG BAIK
CARA PEMBUATAN OBAT IKAN YANG BAIK