Kantor Berita Apoteker Indonesia
Subagiyo Dot ComApoteker Indonesia
Brisbane 2023
Brisbane 2023
81st FIP World Congress

Perkumpulan Apoteker Indonesia Siap Didirikan?

Memiliki Visi Yang Sama, FIB dan PDSI Mendukung RUU Kesehatan OBL

Brisbane 2023
banner 468x60

JAKARTA, WARTA-APOTEKER.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia  (PDSI) dr. Erfen Gustiawan Suwangto menegaskan bahwa PDSI solid mendukung penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan  Omnibus Law yang dibahas di DPR.

Hal tersebut disampakan dalam forum diskusi  bersama jajaran Presidium  Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) di Jakarta (8/3/2023).

Mayyasa Cosmetics

“Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan sangat mendesak segera disahkan agar bisa mengatasi kekurangan  dokter dan distribusi dokter yang tidak merata akibat hambatan perizinan menjadi dokter,” ungkap Erfen.

Ketua Presidium FIB, apt. Ismail Salim Mattula menyampaikan hal senada. FIB juga bertekad mendukung  RUU  Kesehatan Omnibus Law segera disahkan menjadi UU. Saat ini FIB fokus  menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang akan diusulkan ke DPR.

“Kami akan memberikan saran dan  pertimbangan kepada pemerintah, lembaga  legislatif, yudikatif serta organisasi-organisasi masyarakat guna  mendorong  penyusunan dan perubahan hukum dan kebijakan  penyelenggaraan transformasi  sistem Kesehatan  yang berpihak pada masyarakat dan tenaga kesehatan” kata Ismail.

Menurut Ismail, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian pemerintah. “Saat ini distribusi apoteker belum merata, khususnya di faskes milik pemerintah yaitu puskesmas. Dari 10.260 puskesmas, baru sekitar 30% yang ada apotekernya.

Artinya pelayanan kesehatan dasar masyarakat dalam kondisi berbahaya, tidak ada yang menjamin keamanan dan efikasi obat yang diterima masyarakat” tegas Ismail. “Pelayanan Kefarmasian di puskemas tidak cukup dilaksanakan asisten apoteker/TTK”

Ismail menambahkan, sistem regulasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berlaku saat ini abai terhadap upaya kesehatan masyarakat secara mandiri. “Keberadaan apotek sebagai gate-keeper pelayanan obat dan perbekalan  farmasi masyarakat belum diakui negara sebagai fasilitas Kesehatan tingkat pertama (FKTP) BPJS Kesehatan di  JKN,” jelasnya.

Ismail menambahkan upaya preventif & promotif masyarakat dalam menjaga kesehatannya melalui self-medication / swamedikasi  membutuhkan peran nyata apotek sebagai FKTP, sehingga apoteker dapat berkontribusi dalam  efisiensi beban JKN melalui farmakoekonomi.

Dalam diskusi tersebut FIB dan PDSI menyepakati beberapa poin yang harus diperjuangkan dalam RUU Omnibus Law Kesehatan;

  1. Registrasi Tenaga Kesehatan (STR) cukup sekali seumur hidup. STR hanyalah tanda bahwa seorang tenaga  kesehatan resmi terdaftar di negara. Sedangkan untuk memonitor eksistensi tenaga kesehatan, cukup melalui  Surat Ijin Praktik (SIP).
  2. Keberadaan organisasi profesi ke depan diharapkan fokus pada advokasi, kesejahteraan dan pengembangan  profesi anggotanya, tidak hanya berkutat pada administrasi.
  3. Perlu diklasifikasikan dengan tegas  antara  profesi kesehatan dan vokasi kesehatan dalam pengaturan SDM  tenaga kesehatan, tidak seperti regulasi saat ini yang mencampuradukkan profesi dan vokasi sebagai tenaga  kesehatan setara, yang berdampak pada keselamatan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *