BANYUMAS, WARTA-APOTEKER.com – Upaya kesehatan bagi masyarakat Indonesia harus terus ditingkatkan, salah satunya dengan jaminan pemerataan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Belum meratanya tenaga medis dan tenaga kesehatan ini, membuat pemerintah bersama DPR RI berinisiatif mengeluarkan RUU OBL Kesehatan.
Melalui RUU ini, pemerintah bersama DPR RI ingin ada terobosan baru terkait upaya kesehatan di Indonesia.
Apoteker sebagai tenaga kesehatan Profesi yang praktik di Komunitas, salah satunya apotek, memiliki peran langsung yang sangat vital dalam meningkatkan upaya kesehatan masyarakat.
Namun kenyataannya Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) sebagai organisasi profesi Apoteker justru telah menolak RUU OBL KESEHATAN ini.
“Salah satu bidang praktik profesi Apoteker sebagai tenaga kesehatan yaitu di komunitas apotek, sebagai garda terdepan dan memiliki posisi yg vital dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat utamanya bidang pelayanan kefarmasian,” ujar Ketua Pharmacist Talking Club (PTC), Apoteker Suroso.
Masih menurut Suroso, pemerintah harus ambil alih rantai proses perijinan praktik Apoteker ini, semenjak pendidikan profesi diselesaikan hingga terbitnya pemberian ijin praktik Apoteker. Semua harus dilakukan dalam domain pemerintah, bukan oleh organisasi profesi apoteker.
Adanya rantai proses perijinan praktik yang panjang dan berbelit-belit, serta berbiaya mahal menjadi salah satu perhatian pemerintah dan DPR RI.
SEMANGAT PERBAIKAN
“Adanya beban ujian tambahan lagi, biaya mahal, walau sudah lulus pendidikan profesi Apoteker, praktik-praktik abuse of power oknum pengurus organisasi profesi, adanya aturan-aturan menyulitkan, adalah contoh kejadian yang justru ingin dibereskan oleh pemerintah dan DPR RI melalui RUU OBL Kesehatan,” sungut Merry, Ketua Kesatuan Aksi Memperjuangkan Profesi Apoteker Kuat (KAMPAK).
Merry berharap, ini seharusnya didukung oleh organisasi Profesi Apoteker, tapi faktanya malah ditolak. Surat Tanda Registrasi (STR) yang oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI, dikatakan jika seumur hidup pasti sangat didukung anggota organisasi profesi, dan dibuktikan oleh survey yang dipaparkan situs berita farmasetika.com bahwa 96% Apoteker maunya STR seumur hidup terbukti benar. Untuk itu kita perlu mendukung RUU OBL Kesehatan dan mengajak seluruh Apoteker untuk tunjukkan dukungan itu.
APOTEKER MEMILIKI KEAHLIAN & KEWENANGAN
Tidak bisa dipungkiri, adanya apotek memang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan obat. Terlebih, saat ini rupanya telah banyak para Apoteker yang langsung terjun melayani pasiennya.
“Ketika sediaan farmasi (obat dan pelayanannya) diserahkan oleh Apoteker praktik, maka disaat itulah masyarakat akan mendapatkan ketepatan atas obatnya. Jujur saja, saat ini banyak sekali di luar sana, orang yang tanpa keahlian dan kewenangan justru menyerahkan obat tanpa aturan yang sahih,” terang Erwin, Presidium Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) saat berpraktik di apoteknya.
Erwin menambahkan, hal ini bisa membahayakan masyarakat. Kita belajar dari kasus sirup kemarin, ketika pasien bertemu dengan Apoteker, maka Apoteker praktik profesional tentu dapat menjelaskan situasinya secara tepat dan menentramkan, selain itu Apoteker praktik profesional dengan ilmu dan keahlian yang dimilikinya tentu mudah saja untuk mengupayakan solusi pengganti pegunaan sirup untuk memenuhi kebutuhan mereka (red:pasien)
Mestinya ini dapat menjadi momen agar para regulator mendukung kejelasan praktik Apoteker salah satunya melalui RUU OBL KESEHATAN ini, dalam rangka meningkatkan upaya pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat.