DENPASAR, WARTA-APOTEKER.com – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali memfasilitasi laporan dari pemilik Apotek 79 yang hampir ditutup oleh Dinas Kesehatan Badung berawal dari karyawan atau apotekernya yang resign atau keluar dari pekerjaan.
Kejadian ini dialami Anak Agung Agus Eka Putra Ssi yang harus rela gigit jari apotek miliknya yang berada di Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung, Bali itu hampir ditutup karena tidak memiliki petugas apoteker sehingga dinilai tidak memenuhi ketentuan perizinan operasional apotek. Saat ini, apotek pun masih buka tapi tidak melayani resep dokter.
Apotekernya mangkir dari perjanjian kontrak kerja yang seharusnya masih melanjutkan tugas pokoknya sampai ada apoteker yang baru, inilah yang akhirnya merugikan Agung.
Ombudsman Bali pun menggelar pertemuan para pihak atau konsiliasi pada 24 Februari 2023 atas dugaan penyimpangan prosedur oleh Dinkes Badung dalam penerbitan surat pencabutan Surat Ijin Praktek (SIP) untuk menampung pendapat satu pihak dan pihak lainnya.
“Sebenarnya sudah ada mediasi dengan Dinkes 4 November 2022 lalu soal pengunduran diri apoteker dan ada sidang etik Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Bali, Dinkes menilai apotek tidak memiliki Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA), disebutkan SIPA apoteker tersebut telah dicabut Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Badung pada 25 Oktober 2022, sedangkan kontrak dengan kami sampai 5 November 2022, di sini kami menduga ada Maladministrasi,” ungkap Agung dijumpai Tribun Bali di Denpasar, pada Selasa 28 Februari 2023.
Agung melalui Legalnya Denny Sambeka Law Office, Nyoman Kantun Suyasa SH MH, beharap ruang konsiliasi melalui Ombudsman Bali menemukan titik terang untuk meluruskan persoalan tersebut sehingga tidak merugikan satu pihak.
“Jadi apoteker dalam sidang etik IAI mengaku tidak nyaman dan diintervensi pemilik, lalu gajinya tidak dibayar selama 3 bulan, padahal jelas-jelas gajinya sudah dibayar dan kami punya bukti transfer M-bankingnya,” ujar Kantun.
Pihaknya berharap dari hasil konsiliasi Ombudsman Bali para pihak terbuka untuk menindaklanjuti arahan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan konsiliasi dan sudah ada hasilnya untuk ditindaklanjuti para pihak.
“Laporan tersebut sudah dilakukan pertemuan para pihak/konsiliasi. Sudah ada hasil konsiliasinya, tinggal nanti ditindaklanjuti oleh para pihaknya,” ujar Widhiyanti.
“Bukan rekomendasi. Kesepakatan hasil konsiliasi. Hasil tersebut nanti ditindaklanjuti para pihak. Kami nanti monitoring pelaksanaan hasilnya tersebut,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Gegara Karyawan Resign, Apotek di Badung Ini Hampir Ditutup Dinkes, Ombudsman Bali Gelar Konsiliasi, https://bali.tribunnews.com/2023/02/28/gegara-karyawan-resign-apotek-di-badung-ini-ditutup-dinkes-ombudsman-bali-gelar-konsiliasi.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Kartika Viktriani