Kantor Berita Apoteker Indonesia
Subagiyo Dot ComApoteker Indonesia
Brisbane 2023
Brisbane 2023
81st FIP World Congress

PTUN Jakarta: Permohonan Intervensi Ikatan Apoteker Indonesia Dikabulkan

Menetapkan Pemohon Intervensi atas nama IKATAN APOTEKER INDONESIA sebagai Tergugat II Intervensi

Brisbane 2023
banner 468x60

JAKARTA, WARTA-APOTEKER.com – Majelis Hakim pada persidangan Kamis, 09 Februari 2023, menetapkan putusan sela atas perkara Nomor: 436/G/2022.

Majelis Hakim menetapkan putusan sela terkait permohonan Pemohon Intervensi Ikatan Apoteker Indonesia.

Mayyasa Cosmetics

Dari laman SIPP PTUN Jakarta dapat diketahui isi ketetapan putusan sela, antara lain:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Intervensi atas nama IKATAN APOTEKER INDONESIA;
  2. Menetapkan Pemohon Intervensi atas nama IKATAN APOTEKER INDONESIA sebagai Tergugat II Intervensi dalam Perkara Nomor: 436/G/2022/PTUN.JKT;
  3. Menangguhkan segala biaya perkara yang timbul oleh adanya Penetapan ini akan diperhitungkan bersama-sama Putusan akhir;

JAWABAN TERGUGAT II
Persidangan berikutnya dijadwalkan pada tanggal 16 Februari 2023 dengan agenda Jawaban Tergugat II Intervensi.

Seperti persidangan sebelumnya, sidang Jawaban Tergugat II Intervensi dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Persidangan (e-Court).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *