JAKARTA, WARTA-APOTEKER.com – Majelis Hakim pada persidangan Kamis, 09 Februari 2023, menetapkan putusan sela atas perkara Nomor: 436/G/2022.
Majelis Hakim menetapkan putusan sela terkait permohonan Pemohon Intervensi Ikatan Apoteker Indonesia.
Dari laman SIPP PTUN Jakarta dapat diketahui isi ketetapan putusan sela, antara lain:
- Mengabulkan permohonan Pemohon Intervensi atas nama IKATAN APOTEKER INDONESIA;
- Menetapkan Pemohon Intervensi atas nama IKATAN APOTEKER INDONESIA sebagai Tergugat II Intervensi dalam Perkara Nomor: 436/G/2022/PTUN.JKT;
- Menangguhkan segala biaya perkara yang timbul oleh adanya Penetapan ini akan diperhitungkan bersama-sama Putusan akhir;
JAWABAN TERGUGAT II
Persidangan berikutnya dijadwalkan pada tanggal 16 Februari 2023 dengan agenda Jawaban Tergugat II Intervensi.
Seperti persidangan sebelumnya, sidang Jawaban Tergugat II Intervensi dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Persidangan (e-Court).