SENAYAN, WARTA-APOTEKER – Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H. , Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra membuka Rapat Paripurna DPR-RI pada pukul 13:44 WIB.
Berdasarkan catatan Setjen DPR-RI, daftar hadir pada permulaan Rapat Paripurna DPR-RI hari ini telah ditandatangani oleh 84 Anggota secara fisik, 224 Anggota secara virtual, dan 88 Anggota izin.
Persetujuan perpanjangan waktupembahasan diputuskan saat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat paripurna didampingi oleh Wakil Ketua Lodewijk F. Paulus di Ruang Rapat Paripurna DPR RI Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (7/2/2023).
#Paripurna15 Sufmi D @Fraksi_Gerindra
#Banten3 :… Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atau Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sampai dengan masa persidangan 4 yang akan datang. (2)— WikiDPR 1 (@WikiDPR1) February 7, 2023
#Paripurna15 Sufmi D @Fraksi_Gerindra
#Banten3 : Sehubungan dengan itu apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap kedua RUU tersebut sampai dengan masa persidangan 4 yang akan datang?Anggota Parpur : Setuju
*Ketok Palu*
— WikiDPR 1 (@WikiDPR1) February 7, 2023
ENAM POIN REVISI UU NARKOTIKA
Sementara itu revisi terkait Rancangan Undang-Undang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika saat ini ada enam poin.
- Pertama, zat psikoaktif Baru (New Psychoactive Substance).
- Kedua, penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai rehabilitasi.
- Ketiga, tim Asesmen terpadu.
- Keempat, Penyidik Badan Narkotika Nasional serta kewenangannya.
- Kelima, syarat dan tata cara pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium tertentu serta penetapan status barang sitaan.
- Keenam, penyempurnaan ketentuan pidana.