JAKARTA, WARTA-APOTEKER.com – Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) resmi menggugat PT Kimia Farma Tbk dengan mendaftarkan perkara pada Selasa, 24 Januari 2023 ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Tercatat dengan nomor perkara 59/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt, dengan klasifikasi perkara objek sengekta tanah, dengan tanggal surat Rabu, 18 Januari 2023.
PT Kimia Farma Tbk bukan satu-satunya pihak yang digugat PP IAI, dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat (SIPP PN Jakbar), turut tergugat Badan Pertanahan Nasional Kota Jakarta Barat.
PETITUM
Masih dari laman SIPP PN Jakbar dapat diketahui isi petitum:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum proses jual beli tanah dan bangunan yang terletak di Jl Wijaya Kusuma No.17, kelurahan Jatipulo, kecamatan Palmerah, Kota Jakarta Barat seluas 995 m2, antara Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI)/sekarang menjadi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)/Penggugat dengan PT Kima Farma (Persero) Tbk./Tergugat
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah secara hukum atas tanah dan bangunan yang terletak di Jl Wijaya Kusuma No.17, kelurahan Jatipulo, kecamatan Palmerah, Kota Jakarta Barat seluas 995 m2 sesuai SHGB No.619/Jatipulo dan gambar situasi tanggal 19 maret 1984 Nomor 31/1386/1985 atas nama PT Kimia Farma/Tergugat;
- Menyatakan memberi izin kepada Penggugat, selaku Pembeli yang sah untuk menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan proses balik nama SHGB No.619/Jatipulo dari Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan Putusan ini sebagai pengganti Akta Jual Beli Tanah antara Penggugat dengan Tergugat;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat, untuk menerbitkan surat keputusan pemberian hak atas tanah dan menerbitkan Sertipikat Tanah Hak Guna Bangunan atas tanah dan bangunan yang terletak di Jl Wijaya Kusuma No.17, kelurahan Jatipulo, kecamatan Palmerah, Kota Jakarta Barat seluas 995 m2 sesuai gambar situasi tanggal 19 maret 1984 Nomor 31/1386/1985 atas nama Ikatan Apoteker Indonesia (IAI);
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat menurut hukum yang berlaku;
Atau jika Yang Mulia majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono);
RIWAYAT PERKARA
No | Tanggal | Tahapan | Proses |
1 | Selasa, 24 Jan. 2023 | Pendaftaran Perkara | Pendaftaran Perkara |
2 | Selasa, 24 Jan. 2023 | Penetapan | Penetapan Majelis Hakim/Hakim |
3 | Selasa, 24 Jan. 2023 | Penetapan | Penunjukan Panitera Pengganti |
4 | Selasa, 24 Jan. 2023 | Penetapan | Penunjukan Jurusita |
5 | Selasa, 24 Jan. 2023 | Penetapan | Penetapan Hari Sidang Pertama |
6 | Kamis, 16 Feb. 2023 | Penetapan | Sidang pertama |