Kantor Berita Apoteker Indonesia
Subagiyo Dot ComApoteker Indonesia
Brisbane 2023
Brisbane 2023
81st FIP World Congress

Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia Gugat PT Kimia Farma Tbk

Petitum Pertama: Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya

Brisbane 2023
banner 468x60

JAKARTA, WARTA-APOTEKER.com – Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) resmi menggugat PT Kimia Farma Tbk dengan mendaftarkan perkara pada Selasa, 24 Januari 2023 ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Tercatat dengan nomor perkara 59/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt, dengan klasifikasi perkara objek sengekta tanah, dengan tanggal surat Rabu, 18 Januari 2023.

Mayyasa Cosmetics

PT Kimia Farma Tbk bukan satu-satunya pihak yang digugat PP IAI, dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat (SIPP PN Jakbar), turut tergugat Badan Pertanahan Nasional Kota Jakarta Barat.

Kantor IAI Pasar Minggu

PETITUM
Masih dari laman SIPP PN Jakbar dapat diketahui isi petitum:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan  sah secara hukum proses jual beli tanah  dan bangunan yang terletak di Jl Wijaya  Kusuma No.17, kelurahan Jatipulo, kecamatan Palmerah, Kota Jakarta Barat seluas 995 m2,  antara Ikatan Sarjana  Farmasi Indonesia (ISFI)/sekarang menjadi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)/Penggugat dengan PT Kima Farma (Persero) Tbk./Tergugat
  3. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah secara hukum atas tanah dan bangunan yang terletak di Jl Wijaya  Kusuma No.17, kelurahan Jatipulo, kecamatan Palmerah, Kota Jakarta Barat seluas 995 m2 sesuai SHGB  No.619/Jatipulo dan gambar situasi tanggal 19 maret 1984 Nomor 31/1386/1985 atas nama PT Kimia  Farma/Tergugat;
  4. Menyatakan memberi izin kepada Penggugat, selaku Pembeli yang sah untuk menandatangani surat-surat  yang berkaitan dengan proses balik nama SHGB No.619/Jatipulo dari Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menyatakan Putusan ini sebagai pengganti Akta Jual Beli Tanah antara Penggugat dengan Tergugat;
  6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat, untuk menerbitkan surat keputusan pemberian hak atas tanah dan  menerbitkan Sertipikat Tanah Hak Guna Bangunan  atas tanah dan bangunan yang terletak di Jl Wijaya  Kusuma No.17, kelurahan Jatipulo, kecamatan Palmerah, Kota Jakarta Barat seluas 995 m2 sesuai gambar  situasi tanggal 19 maret 1984 Nomor 31/1386/1985 atas nama Ikatan Apoteker Indonesia (IAI); 
  7. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat menurut hukum yang berlaku;

Atau jika Yang Mulia majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono);

RIWAYAT PERKARA

No Tanggal Tahapan Proses
1 Selasa, 24 Jan. 2023 Pendaftaran Perkara Pendaftaran Perkara
2 Selasa, 24 Jan. 2023 Penetapan Penetapan Majelis Hakim/Hakim
3 Selasa, 24 Jan. 2023 Penetapan Penunjukan Panitera Pengganti
4 Selasa, 24 Jan. 2023 Penetapan Penunjukan Jurusita
5 Selasa, 24 Jan. 2023 Penetapan Penetapan Hari Sidang Pertama
6 Kamis, 16 Feb. 2023 Penetapan Sidang pertama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *