CILEUNGSI, WARTA-APOTEKER.com – Meski sudah 15 tahun bekerja sebagai honorer di salah satu RSUD di Banten, Mawar (bukan nama sebenarnya) gagal mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
Pasalnya, Mawar tidak memenuhi syarat kualifikasi Jabatan Fungsional Asisten Apoteker yang diminta, yakni lulusan D3 Farmasi.
Pendidikan terakhir Mawar adalah S1 Farmasi di mana sebelumnya sempat mengenyam pendidikan SMK Farmasi.
Ternyata, hal ini tidak hanya menimpa Mawar, banyak laporan masuk terkait kasus serupa.
TIDAK LOLOS ADMINISTRASI
4.393 formasi tenaga kefarmasian yang tersedia pada PPPK 2022, sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) diisi oleh tenaga apoteker dan asisten apoteker.
Untuk jabatan fungsional apoteker persyaratan kualifikasi pendidikannya adalah Apoteker.
Sementara jabatan asisten apoteker, persyaratan kualifikasi pendidikannya adalah D3 Farmasi.
ASISTEN APOTEKER VS TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN
Meski dirinya termasuk Tenaga Teknis Kefarmasian sesuai PP No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, Mawar tidak berhasil mengikuti PPPK Nakes Tahun 2022.
“Saya tidak berharap mendapat kebijakan afirmasi nakes, karena lolos administrasi saja tidak,” sungut Mawar.
Kenapa masih ada Asisten Apoteker? Kamu nanyea?