JAKARTA, WARTA-APOTEKER.com – Selain berunjuk rasa, mereka juga mendatangi kantor Komnas HAM. Mereka membuat pengaduan yang diwakili oleh kuasa hukum mahasiswa, dari LKBH Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta, atas tindakan PN UKAI yang dinilai ilegal.
“Jadi pengaduan kita adalah amicus curiae. Yaitu meminta pendapat hukum kepada Komnas HAM, dan telah diterima,” ungkap tim kuasa hukum mahasiswa, Bambang Prabowo, SH.
BACA JUGA
Jokowi Diminta Turun Tangan Atasi Polemik Uji Kompetensi Apoteker
Melengkapi pengaduan, mereka menyerahkan ke Komnas HAM dokumen terkait gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Gugatan itu sendiri terkait legalitas PN UKAI, yang dinilai tak memiliki payung hukum, serta sepak terjang mereka yang dianggap merugikan mahasiswa secara materil dan imateril.
“Untuk dugaan pelanggaran HAM-nya, yaitu mereka (pihak PN UKAI) membuat pengangguran calon apoteker seluruh Indonesia, secara ilegal. Diduga melakukan pemerasan terhadap mahasiswa calon apoteker seluruh Indonesia,” kata Bambang.
BACA JUGA
Alumni Farmasi ITB Minta Jokowi Bubarkan KFN
Sementara, pihak Komnas HAM berjanji akan menindaklanjuti pengaduan mahasiswa. “Semoga dugaan pungli yang dikeluhkan kawan-kawan oleh PN UKAI, bisa terungkap.
Untuk selanjutnya biarkan kami bekerja sesuai UU HAM, setelah itu baru kami akan memberitahukan perkembangan dari pengaduan teman-teman,” ujar salah seorang perwakilan Komnas HAM.
Sumber: rri.c.o.id