JAKARTA, WARTA-APOTEKER.com – Standar Profesi Apoteker yang rencananya disahkan pada tahun 2022, akhirnya ditandatangani Menteri Kesehatan RI pada 6 Januari 2023.
Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/13/2023 tentang Standar Profesi Kesehatan sudah sangat dinanti oleh para pemangku kepentingan baik pendidikan maupun profesi.

Dasar terbitnya KMK adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Standar Profesi Apoteker.