CAKUNG, WARTA-APOTEKER.comĀ – Di depan Gedung PTUN Jakarta, sempat diwarnai ketegangan antara mahasiswa dengan petugas saat mahasiswa membakar ban dan hendak dimatikan petugas.
Sementara di dalam Ruang Sidang Persiapan 2 di lantai 2, Gedung PTUN Jakarta, berlangsung sidang yang dihadiri kuasa hukum para penggugat dan tergugat.
Dilansir mediaindonesia.com, kuasa hukum mahasiswa, Bambang Prabowo, SH, mengatakan bahwa dalam sidang kedua ini, gugatan mereka akhirnya diterima pengadilan.
“Awal administrasi kita sudah diterima, dan sesuai harapan kami. Kita juga minta penundaan pelaksanaan kegiatan PN UKAI, yang terjadi selama ini yang merugikan seluruh mahasiswa,” ujar Bambang.
BACA JUGA
UKAI CBT Periode XIII Dan OSCE Formatif Tahun 2023 Dengan Ketua PN UKAI Baru
Digugat Mahasiswa, PN UKAI Tetap Selenggarakan Try Out
Saat ini gugatan hanya berfokus kepada Menteri Kesehatan, yang tadinya kepada tiga pihak.
Bambang meminta SK yang diterbitkan Komite Farmasi Nasional (KFN) sebagai dasar hukum PN UKAI, dicabut.
“Karena dia melanggar PP Nomor 51 Tahun 2009, Permenkes 889 Tahun 2011, UU Nomor 36 Tahun 2014, UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pendidikan. Jadi PN UKAI melakukan kegiatan ilegal selama ini. Kami harap PN UKAI tidak melakukan kegiatan ilegal kegiatan memungut biaya merugikan mahasiswa apoteker seluruh Indonesia,” jelasnya.
BACA JUGA
KFN Bubar: Begitu Sulit Tentukan Gugatan
Konsil Kefarmasian Belum Dilantik, KFN Masih Ikut Rapat Menentukan Nilai Batas Lulus UKAI?
BUKAN MENGGUGAT INDIVIDU
Tim kuasa hukum lainnya, Anton Sudanto menambahkan, bahwa pihaknya menggugat dasar hukum dari keberadaan PN UKAI, bukan individu.
Ia pun berharap agar PN UKAI tak melakukan aktivitasnya, selama sidang gugatan berlangsung.
“Yang kita gugat ini legal standing-nya PN UKAI, bukan pihak-pihak pribadi A, pribadi B. Nah maka itu kami sudah mengajukan permohonan PN UKAI tidak boleh melakukan kegiatan. PN UKAI harus menghormati persidangan, sampai persidangan selesai atau putusan inkrah, tidak boleh melakukan kegiatan,” ujar Anton.
Pihaknya berharap majelis hakim masih memiliki hati nurani, sehingga berani menetapkan penundaan PN UKAI dalam sidang pertama minggu depan. “Kami terus berjuang meskipun ada teror dan intimidasi dari oknum-oknum tertentu,” tandasnya.