JAKARTA, WARTA-APOTEKER.com – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat Ketua Panitia Nasional Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI) dan Komite Farmasi Nasional (KFN) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (10/1/2023).
“Hari ini agenda sidang kelengkapan dokumen. Kita sudah coba lengkapi, tapi ada beberapa yang tidak lengkap terutama dari IAI sebagai turut tergugat II dan KFN tidak datang karena sudah bubar,” ujar tim kuasa hukum aliansi mahasiswa korban PN UKAI dari LKBH Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta, Bambang Prabowo, kepada wartawan.
Gugatan perbuatan melawan hukum juga turut menggunggat
No | Nama |
1 | Menteri Kesehatan |
2 | Ikatan Apoteker Indonesia |
3 | Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia |
4 | Menteri Pendidikan |
5 | Badan Pengawas obat dan makanan |
6 | Persatuan Ahli Farmasi Indonesia |
KFN digugat lantaran mengeluarkan SK yang menjadi dasar pembentukan PN UKAI, guna melaksanakan uji kompetensi profesi apoteker. Padahal, menurut penggugat, KFN maupun PN UKAI, sesuai regulasi yang ada tak memiliki kewenangan melaksanakan ujian tersebut.
Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT, diperoleh detail informasi kasus gugatan dengan nomor perkara: 1116/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt; Klasifikasi: Perbuatan Melawan Hukum dengan petitum dibawah ini:
PETITUM
PUTUSAN SELA:
Menghentikan seluruh kegiatan PN UKAI selama Perkara a-quo berlangsung; yaitu berupa :
- Melakukan pendaftaran peserta Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia;
- Melaksanakan Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia;
- Menarik iuran dan biaya Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia;
- Melakukan pendaftaran dan menarik biaya Try Out Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia;
- Melakukan kegiatan apapun yang berkaitan dengan Mahasiswa Program Studi Profesi Apoteker.
PRIMAIR:
1. | Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya; |
2. | Menyatakan bahwa Para Tergugat dan Para Turut Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum; |
3. | Menyatakan bahwa SK No. KT. 05.02/KF/332/2020 tentang Panitia Nasional Uji Kompetensi Tenaga Kefarmasian Indonesia Periode Tahun 2020-2023 tertanggal 22 Juli 2020 yang ditanda tangani oleh Ketua Komite Farmasi Nasional Drs. Purwadi, Apt., M.M., M.E. batal demi hukum; |
4. | Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk mengembalikan biaya uji kompetensi sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu) x 700 pemberi kuasa = Rp. 42.000.000.000,- (Empat Puluh Dua Milyar) secara tanggung renteng; |
5. | Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh kerugian Materiil untuk setiap orang sebesar Rp. 85.000.000,-(Delapan puluh lima juta rupiah) di kalikan 700 peserta pemberi kuasa dengan total sebesar Rp. 59.500.000.000,-(Lima puluh sembilan milyar lima ratus juta rupiah), serta kerugian immaterill sebesar Rp. 500.000.000.000,- (Lima ratus milyar rupiah). |
6. | Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng; |
7. | Meminta Para Turut Tergugat untuk mematuhi dan menjalankan putusan A-quo; |
8. | Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini. |
Subsidair:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara a-quo ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
BACA JUGA
PN Jakarta Barat: Sidang Perbuatan Melawan Hukum, Agenda Untuk Saksi Tergugat
Digugat Mahasiswa, PN UKAI Tetap Selenggarakan Try Out
“Sangat optimis (gugatan diterima) karena sudah melintir. Yang kita kejar peraturannya ada, undang-undangnya ada, permenkes-nya ada, semuanya jelas mengatur tentang kefarmasian. PN UKAI tidak ada uji kompetensi, KFN juga tidak ada. Selama 6 tahun kegiatan PN UKAI itu ilegal, tidak punya legal standing yang jelas,” papar Bambang.
Sidang lanjutan sendiri dijadwalkan digelar pada 24 Januari 2023, pukul 09.00 s/d selesai dengan agenda panggilan Tergugat 2 dan turut tergugat 2 di ruangan yang sama.
“Agendanya melengkapi semua kelengkapan sidang dan mungkin perdamaian (mediasi),” tandasnya.