CILEUNGSI, WARTA-APOTEKER.com – Tak sengaja lewat depan laman Sistem Informasi Penelususran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pada fasilistas SEARCH (pencarian) coba dimasukan kata apoteker, didapatkan hasil dua perkara. Secara sekilas tampak tidak ada perbedaan yang nyata dari keduanya, layaknya Look Alike, Sound Alike (LASA).
Tetapi jika dicermati lebih detil akan diperoleh sedikitnya lima perbedaan yaitu nomor perkara, tanggal register, para pihak, status perkara dan lamanya proses perkara tersebut.
BACA JUGA
Mahasiwa Apoteker Korban PN UKAI Kawal Gugatan Perdata Ke Pengadilan Tinggi
Alumni Farmasi ITB Minta Jokowi Bubarkan KFN
KFN TIDAK JADI DIGUGAT
Perbedaan yang ada tidak terlalu signifikan kecuali pada para pihak terutama pihak tergugat. Pada gugatan dengan nomor perkara 402/G/2022/PTUN.JKT diketahui ada tiga pihak yang menjadi tergugat yaitu
- Menteri Kesehatan
- Komite Farmasi Nasional (KFN)
- Panitia Nasional Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI)
Sementara pada gugatan dengan nomor perkara 436/G/2022/PTUN.JKT hanya ada dua pihak yang menjadi tergugat yaitu
- Menteri Kesehatan
- Panitia Nasional Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI)
HABIS KFN TERBITLAH KONSIL KEFARMASIAN
Hingga artikel ini diturunkan belum ada kejelasan alasan KFN tidak menjadi salah satu pihak tergugat. Seperti diketahui bahwa KFN telah digantikan oleh Konsil Kefarmasian.